Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ribuan Pekerja Freeport Aksi Minta Tunda UU Minerba

Ribuan pekerja tambang PT Freeport menggelar unjuk rasa menolak penerapan Undang-Undang Pertambangan Mineral dan batu bara.

zoom-in Ribuan Pekerja Freeport Aksi Minta Tunda UU Minerba
Kompas Tv/Alfian Kartono
Sebuah pamflet yang berisi kecaman terhadap UU No 4 Tahun 2009 tentang pertambangan dan mineral yang dibawa oleh pengunjuk rasa di halaman kantor DPRD Mimika, Senin (6/1/2014). Sekitar 1500 perwakilan dari 31000 pekerja di areal pt freeport indonesia menggelar unjuk rasa meminta dprd mimika mengeluarkan rekomendasi penundaan pelaksanaan UU Minerba. 

Laporan Kontributor Kompas TV Alfian Kartono

TRIBUNNEWS.COM, TIMIKA - Ribuan pekerja tambang PT Freeport menggelar unjuk rasa menolak penerapan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan batu bara.

Aksi ribuan pekerja tersebut, dikoordinasi Dewan Pimpinan Cabang (DPC), Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan (SP-KEP), Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Mimika.

Unjuk rasa digelar di halaman Kantor DPRD Mimika, Senin (6/1/2014) pagi. 1500-an pekerja, perwakilan dari 26 Pengurus Unit Kerja (PUK) mulai berkumpul di Sekretariat DPC SPSI Mimika, dan pukul 09.00 WIT melakukan longmarch ke Kantor DPRD Mimika.

Dalam longmarch ini, pengunjuk rasa mengusung sebuah keranda dan membentangkan sejumlah spanduk serta pamflet yang berisi kecaman terhadap penerapan UU Minerba yang berakibat pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja.

Dalam orasinya, Ketua DPC SP-KEP SPSI Kabupaten Mimika, Virgo Solossa mendesak agar DPRD Mimika memberikan rekomendasi mendesak Pemerintah Pusat menunda penerapan UU Minerba.

Menurut Virgo, mereka tidak menolak keberadaan UU Minerba tersebut, namun jika langsung diterapkan akan berdampak PHK massal terhadap 15 ribu hingga 21 ribu pekerja dari total 31 ribu orang pekerja di areal pertambangan PT Freeport Indonesia.

Berita Rekomendasi

Ia mendesak Pemerintah Kabupaten Mimika beserta DPRD Mimika untuk bersama-sama meminta kepada Pemerintah Pusat agar menunda pelaksanaan UU Minerba, karena PAD Mimika terbesar berasal dari sektor pertambangan.

Wakil Ketua DPRD Mimika, Karel Gwijangge kepada pengunjuk rasa mengatakan aksi penolakan terhadap UU Minerba adalah kali kedua dilakukan di DPRD Mimika.

Sebelumnya, para pekerja Papua Freeport bersama masyarakat pemilik ulayat yang mengatasnamakan Papuan Brotherhood sudah lebih dulu menyampaikan aspirasi yang sama.

Karel mengaku sudah melayangkan surat ke Presiden Republik Indonesia untuk mempertimbangkan penerapan UU Minerba. Karel kemudian mengajak perwakilan pengunjuk rasa untuk bertemu dengan perwakilan pengunjuk rasa di ruang sidang DPRD Mimika.

Hingga berita ini diturunkan, masih berlangsung pertemuan di ruang sidang DPRD Mimika. Sementara 1000-an pengunjuk rasa masih bertahan di halaman kantor DPRD Mimika. Aksi yang dilaksanakan para pekerja siang tadi, mendapat penjagaan puluhan anggota Dalmas Polres Mimika, yang dipimpin Kabag OPS Polres Mimika, Kompol Arnolis Korowa.

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas