Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jual Minuman Alkohol Tempat Hiburan Harus Tutup Jam 12 Malam

Kepolisian masih mengkaji dan merumuskan tempat hiburan di Kota Bandung yang harus sudah tutup pada pukul 24.00

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Jual Minuman Alkohol Tempat Hiburan Harus Tutup Jam 12 Malam
/TRIBUN BATAM/ARGIANTO DA NUGROHO
RAZIA PEREDARAN NARKOBA - Petugas mengamankan salah satu pengunjung yang positive mengkonsumsi narkoba saat tim gabungan antik seligi yang terdiri dari Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau, Bea Cukai Batam dan jajaran polda kepri melakukan razia peredaran narkoba disejumlah tempat hiburan malam yang terletak di kawasan jodoh nagoya, Batam, Kamis (12/9) dini hari. Dari 7 tempat hiburan malam yang terkena razia, tim gabungan mengamankan 15 orang yang positif mengkomsumsi narkoba serta 1 orang yang diduga sebagai pengedar. BNNP Kepri akan membina dan memberlakukan wajib lapor seminggu sekali bagi 15 pengunjung klab malam yang positive mengkonsumsi narkoba. (TRIBUN BATAM/ARGIANTO DA NUGROHO) 

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Kepolisian masih mengkaji dan merumuskan tempat hiburan di Kota Bandung yang harus sudah tutup pada pukul 24.00 atau 00.00 WIB. Saat ini terdapat 279 tempat hiburan di Kota Bandung dan sekitar 30 persen tempat hiburan tersebut buka sampai lewat pukul 24.00 WIB.

Kabag Ops Polrestabes Bandung, AKBP Diki Budiman mengungkapkan, dari sekian banyak tempat hiburan yang ada di Kota Bandung sudah diinformasikan kepada para pengelolanya. Meskipun surat resmi baru akan menyusul kemudian.

"Intinya, tempat hiburan yang menjual minuman beralkohol dan ada live musiknya. Selain itu, klasifikasi lebih detail saat ini masih digodok segera direkomendasikan ke Pemkot untuk disinergikan dengan Perda yang sudah ada.

Pembatasan jam operasional sudah kami lakukan terhadap pub, karaoke, kafe dan diskotik," kata Diki di Mapolrestabes Bandung, Selasa (7/1/2014).

Diberitakan sebelumnya, pascakasus pembacokan Kapolsek Astanaanyar, Kompol Sutorih di depan Karaoke Anggun, Jalan Sudirman, Bandung, Minggu (5/1/2014) lalu, kini tempat-tempat hiburan di Kota Bandung sudah harus tutup pukul 24.00 atau 00.00 tanpa kecuali.

Sejak Minggu (5/1/2014) malam sejumlah personel Kepolisian pun bersiaga di puluhan tempat hiburan yang ada di Bandung menjelang pukul 24.00. Kehadiran petugas tersebut mengarahkan pengelola tempat hiburan agar segera menutup tempatnya. (dic)

Berita Rekomendasi
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas