Polisi Segera Perbaharui Izin Keramaian Tempat Hiburan
Polisi segera memperbaharui izin keramaian tempat hiburan di Kota Bandung
Editor: Dewi Agustina
![Polisi Segera Perbaharui Izin Keramaian Tempat Hiburan](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/20130914_razia-peredaran-narkoba-tempat-klab-malam_9006.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Polisi segera memperbaharui izin keramaian tempat hiburan di Kota Bandung. Selama ini, izin keramaian menjadi wewenang Kepolisian, tepatnya dikeluarkan oleh Satuan Intelijen dan Keamanan (Sat Intelkam) Polrestabes Bandung.
Kelak pembaharuan izin keramaian tersebut akan direkomendasikan ke Pemkot Bandung guna memperkuat Perda tentang tempat hiburan. Khususnya berkenaan dengan jam operasional dari tempat-tempat hiburan yang ada di Kota Bandung.
"Saat ini, Sat Intelkam tengah mengkaji izin keramaian terdahulu, segera pembaharuannya dibuat. Selanjutnya menjadi rekomendasi dan akan memperkuat Perda yang ada. Jadi bukan Perda tentang hiburannya yang diubah. Tapi izin keramaiannya," ujar Kabag Ops Polrestabes Bandung, AKBP Diki Budiman di Mapolrestabes Bandung, Selasa (7/1/2014).
Perda yang mengatur tentang jam operasional tempat hiburan di Bandung adalah Perda no 7 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan. Saat ini terdapat 279 tempat hiburan di Kota Bandung dan sekitar 30 persen tempat hiburan tersebut buka sampai lewat pukul 24.00 WIB.
Diberitakan sebelumnya, pascakasus pembacokan Kapolsek Astanaanyar, Kompol Sutorih di depan Karaoke Anggun, Jalan Sudirman, Bandung, Minggu (5/1/2014) lalu, kini tempat-tempat hiburan di Kota Bandung sudah harus tutup pukul 24.00 atau 00.00 tanpa kecuali.
Sejak Minggu (5/1/2014) malam sejumlah personel Kepolisian pun bersiaga di puluhan tempat hiburan yang ada di Bandung menjelang pukul 24.00. Kehadiran petugas tersebut mengarahkan pengelola tempat hiburan agar segera menutup tempatnya. (dic)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.