Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Tiga Sipir Rutan Lhoknga Aniaya Napi

Tiga sipir Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Lhoknga, Aceh Besar, menganiaya Jabar (15) seorang narapidana (napi)

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Dewi Agustina

"Kecurigaan mereka pada Jabar. Tapi, apapun kenyataannya penganiayaan itu tetap tidak bisa dibenarkan, sehingga saya sudah laporkan kasus ini ke Kanwil Kemenkum HAM. Ketiga petugas akan menjalani pemeriksaan dan sanksi sesuai hukum yang berlaku," kata Kameily.

Kapolsek Lhoknga, AKP Zainuddin yang dihubungi Serambi mengatakan sejauh ini keluarga korban belum melaporkan kasus penganiayaan itu ke pihaknya.

"Kami kan tidak mungkin mengarahkan keluarga korban untuk melapor. Hal itu tentu akan menyalahi aturan. Namun kalau merasa keberatan, ya silakan melapor. Kita akan terima dan menindaklanjuti laporan itu," kata Zainuddin yang mengaku sempat menenangkan keluarga Jabar yang mengamuk di Rutan Lhoknga, Jumat (3/1/2014) siang.(mir)

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas