Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dituding Curi Tabung Gas, Nyong Bunuh Anak Fatma

Karena tidak bisa melampiaskan rasa sakit hatinya kepada ibu korban, Nyong meluapkan rasa sakit hatinya kepada sang anak.

Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Dituding Curi Tabung Gas, Nyong Bunuh Anak Fatma
Istimewa
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, BITUNG  - Abdul Rifai alias Nyong (17) tersangka pembunuh dua orang bocah malang, berhasil dibekuk tidak lebih dari 1x24 jam oleh buser Polres Bitung di bawah pimpinan Kanit Buser AIPTU Mansur Tangahu di rumah keluarganya yang terletak di Perumahan Yuka Kelurahan Winenet I Kecamatan Aertembaga, Bitung, Sulawesi Utara.

"Kami mulai menaruh curiga kepada dia sejak Jumat pukul 8 malam, namun belum langsung ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pengembangan sekitar pukul 3.30 subuh sudah mengarah padanya sebagai tersangka," tutur Kapolres Bitung AKBP Hari Sarwono melalui Kasat Reskrim AKP Rivo Malonda di ruang kerjanya Sabtu kemarin.

Berdasarkan penyelidikan tersangka melakukan sendiri perbuatannya dengan sebilah parang. Tersangka yang tinggal di warga Kelurahan Pateten 3 lingkungan 4 RT 15 sempat mengelak tidak mengetahui kejadian tersebut.

"Kami juga mengerahkan satu ekor anjing pelacak dari tim B39 polres Bitung untuk melakukan penyelidikan apakah benar dia tersangkanya, setelah sebelumnya kami membawa anjing pelacak ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan penciuman tanda-tanda yang mengarah kepada perbuatan pelaku," urainya.

Tersangka dari keterangan yang diperoleh polisi sehari sebelumnya telah memiliki rencana untuk membunuh satu diantara korban yaitu Nicky Mengko yang notabennya merupakan saudaranya.

"Adapun untuk motif pembunuhan dilatarbelakangi karena sakit hati atas tubuhan ibu Nicky kepada tersangka yang mencuri tabung gas LPG 3 Kg," tutur Rivo.

Mantan sespri dua Kapolda Sulut Kapolda Sulut Irjen Pol Carlo Tewu dan Brigjen Pol Dicky Atotoy itu menyebut, atas tudingan dari orangtua korban, tersangka merasa terzalimi.

BERITA REKOMENDASI

Karena tidak bisa melampiaskan rasa sakit hatinya kepada ibu korban, Nyong meluapkan rasa sakit hatinya kepada sang anak.

"Dari hasil otopsi korban bocah laki-laki meninggal karena dibacok dan korban perempuan digorek lehernya dan tidak ada perbuatan pemerkosaan," tambahnya.

Sementara itu, Meysi bocah yang juga menjadi korban, dibujuk tersangka dengan iming-iming memberikan uang.

"Jadi modus tersangka membujuk dua orang korban dengan uang Rp 2 ribu, karena satu di antara korban yaitu Nicky Mengko kenal tersangka dan masih bersaudara sehingga mereka ikut ajakan pelaku masuk ke dalam hutan Erpakh," kata dia.

Atas perbuatannya pelaku bakal dijerat dengan pasal berlapis mulai dari undang-undang perlindungan anak dan kitab undang-undang hukum pidana pasal 340 sampai 338 dan 353 (3).


"Secara keseluruhan bisa dihukum seumur hidup," tukasnya.

Tersangka Nyong mengakui perbuatan keji yang dilakukannya karena latar belakang sakit hati karena dituding mencuri tabung gas LPG 3 Kg.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas