Supriyani Disomasi Bupati Konsel usai Cabut Surat Damai, Dianggap Mencemarkan Nama Baik
Bupati Konawe Selatan (Konsel), Surunuddin Dangga membuat surat somasi ditujukan untuk guru Supriyani karena mencabut surat damai.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Upaya perdamaian antara Supriyani dan Aipda WH berbuntut panjang usai Bupati Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), Surunuddin Dangga membuat surat somasi.
Surat somasi ditujukan ke Supriyani lantaran guru honorer tersebut mencabut surat perdamaian yang telah disepakati pada Selasa (5/11/2024).
Surunuddin Dangga membantah pernyataan Supriyani yang merasa ditekan saat menandatangani surat perdamaian.
Dalam surat somasi, tertulis Supriyani dianggap mencemarkan nama baik Bupati Konsel selaku inisiator proses perdamaian.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Konsel, Annas Mas'ud, menyatakan surat somasi dikeluarkan Bagian Hukum Pemkab Konsel.
Dengan surat somasi tersebut, Supriyani diminta menjelaskan kejadian yang sebenarnya ke masyarakat termasuk tekanan yang ditudingkan ke Bupati Konsel.
“Artinya, itu hanya untuk menjelaskan kepada masyarakat bahwa ibu Supriyani mengatakan Pak Bupati melakukan tekanan dan desakan pada saat proses mediasi.”
“Padahal, kan kondisinya tidak seperti itu. Orang-orang yang hadir kan sudah dikonfirmasi juga, itu tidak ada tekanan seperti apa yang disampaikan. Normal berjalan seperti apa adanya,” paparnya, Kamis (7/11/2024), dikutip dari TribunnewsSultra.com.
Ia juga meminta Supriyani membongkar sosok yang memintanya mencabut surat perdamaian.
“Tetapi jika ada yang memberikan pandangan lain kepada ibu Supriyani, itu di luar pengetahuan kita,” lanjutnya.
Berikut isi surat somasi:
Baca juga: Harta Kekayaan Bupati Konsel Surunuddin Dangga, Disorot usai Somasi Supriyani, Capai Rp43 Miliar
“Kami meminta Saudari klarifikasi dan permohonan maaf serta mencabut Surat Pencabutan Kesepakatan Damai tersebut dalam waktu 1 x 24 jam.”
“Jika sampai batas waktu yang kami berikan Saudari tidak melakukan yang kami minta, maka kami akan menempuh jalur hukum.”
“Karena Saudari telah melakukan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (2) dan Pasal 311 ayat (1) KUHPidana.”