Ustaz Madrasah Protes karena Diwajibkan Beli Buku Fatwa MUI
Sebagian ustaz atau guru madrasah diniyah di Tulungagung, merasa keberatan karena diharuskan membeli buku fatwa MUI
Laporan Wartawan Surya Yuli Ahmada
TRIBUNNEWS.COM, TULUNGAGUNG - Sebagian ustaz atau guru madrasah diniyah di Tulungagung, Jawa Timur, merasa keberatan adanya keharusan membeli buku bunga rampai fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Pasalnya, pembelian buku itu bersifat wajib. Padahal, madrasah yang umumnya dikelola perorangan atau lembaga itu tidak memiliki anggaran khusus.
Bunga rampai fatwa MUI itu, merangkum keputusan hukum para ulama, tentang masalah-masalah kontemporer berdasarkan sumber utama hukum Islam: Al Qur'an dan Hadits.
Para ustaz merasa, buku itu memang perlu dibaca bagi pengajar maupun santri, tetapi tidak elok jika diwajibkan membeli.
"Harganya mahal, tidak semua isinya cocok diajarkan untuk semua kelas," keluh seorang ustaz yang enggan disebut identitasnya, Minggu (12/1/2014).
Menurut dia, keberatan itu sebenarnya juga dirasakan banyak ustadz lain tetapi sejauh ini tidak ada keberanian untuk menolak. "Ya apa boleh buat, saya juga terpaksa beli. Teman-teman juga begitu," terangnya.
Sekretaris MUI Tulungagung Nurkholis, membenarkan adanya kewajiban pembelian buku tersebut. "Sebagian madrasah diniyah sudah membeli, dan itu sudah ada kesepakatan," katanya.
Ia menerangkan, program itu sudah berjalan sejak tahun lalu tetapi belum seluruh madrasah diniyah melaksanakan. Itu sebabnya, untuk tahun ini hanya beberapa madrasah yang wajib beli karena tahun lalu belum sempet beli.
"Madrasah diniyah perlu memiliki buku itu, karena madrasah juga mengajarkan fiqh atau hal ihwal hukum Islam," ujarnya.