Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mahfud MD: Anas Harus Diadili, KPK Harus Adil

“Itu kasus pribadi, KAHMI tidak ikut kesitu," ujar Mahfud

zoom-in Mahfud MD: Anas Harus Diadili, KPK Harus Adil
Warta Kota/Henry Lopulalan
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anak Urbaningrum (berbaju tahanan) akhirnya ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi di tahanan KPK Jakarta, Jumat (10/1/2013). Anas ditahan terkait dugaan korupsi dalam proyek Hambalang yang juga melibatkan mantan Menpora Andi Malarangeng. (TRIBUNNEWS/Henry Lopulalan) 

Laporan Wartawan Surya,Sri Wahyunik

TRIBUNNEWS.COM,JEMBER -  Anas harus diadili namun KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) harus adil.

Itulah tanggapan Ketua presidium Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI), Mahfud MD saat ditanya wartawan terkait kasus yang membelit Anas Urbaningrum.

Menurut Mahfud, kasus Anas merupakan kasus pribadi sehingga KAHMI secara kelembagaan tidak ikut campur.  

“Itu kasus pribadi, KAHMI tidak ikut kesitu," ujar Mahfud ketika berada di Jember, Senin (13/1/2014) dini hari.

Sebelumnya, KAHMI sudah  membentuk tim penasehat hukum yang dipimpin Erwin Muslimin dan Hari Yusuf Amir, untuk  membela Anas Urbaningrum.

Namun tim hukum tersebut bukan untuk membela kasus korupsinya tetapi untuk meluruskan penegakan hukum, dan bukan untuk dipolitisasi.

Berita Rekomendasi

Hanya saja tim penasehat hukum itu pada akhirnya tidak dipakai.

Mahfud melihat kasus Anas sudah terlalu ditafsirkan secara politik. Dia mencontohkan, saat diperiksa KPK, Anas datang sendirian tidak didampingi pengacara.

“Terus bilang pemeriksaan tidak sah karena tidak didampingi pengacara, itu kan sudah politisasi” ujar Mahfud.

Mahfud setuju bahwa hukum harus ditegakkan dalam kasus Anas.

"Anas harus diadili, tetapi KPK harus adil. KPK mengikuti aturan dan kasus ini juga jangan dipolitisasi," tegasnya.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas