Mantan Bupati Karanganyar Laporkan Jaksa yang Sita Hartanya
Mantan Bupati Karanganyar Rina Iriani, menganggap proses penyidikan terhadap dirinya ada yang kurang tepat.
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Galih Priatmojo
TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Mantan Bupati Karanganyar Rina Iriani, menganggap proses penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah terkait kasus dugaan korupsi pembangunan perumahan Griya Lawu Asri (GLA), ada yang kurang tepat.
Pengacara Rina Muhammad Taufiq mengatakan, jaksa sudah menggunakan alat bukti yang salah untuk menetapkan kliennya sebagai tersangka.
"Ada kuitansi atas nama Hajjah Rina Center. Padahal di Karanganyar tidak ada yang namanya Rina Center. Adanya Rina Iriani," kata Taufiq, Minggu (12/1/2014).
Ia mengatakan, ada 62 kuitansi atas nama Rina Center tapi bertanda tangan Rina Iriani. Taufiq menyebut, bukti yang dipakai jaksa untuk menjerat Rina itu terkesan dipaksakan dan penuh rekayasa.
Merespons hal tersebut, Taufiq mengatakan pihaknya akan untuk melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangan ke Polda Jawa Tengah dan Polres Karanganyar.
"Kami akan laporkan jaksa selaku pribadi dan si pemalsu tanda tangan itu," ucapnya.
Taufiq mengatakan, sikap melaporkan jaksa ke polisi sebagai bentuk perlawanan terhadap kesewenang-wenangan jaksa yang sudah menetapkan Rina sebagai tersangka.
Selain itu, Jumat (10/1/2014) pekan lalu, tim penasihat hukum Rina juga sudah melaporkan tindakan jaksa Sugeng Riyanta dan rekan-rekannya ke Kejaksaan Agung, Komisi Kejaksaan, dan Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat.
"Tindakan mereka saat menggeledah dan menyita harta klien kami tanpa disertai etika dan sopan santun," katanya.