Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mantan Bupati Karanganyar Laporkan Jaksa yang Sita Hartanya

Mantan Bupati Karanganyar Rina Iriani, menganggap proses penyidikan terhadap dirinya ada yang kurang tepat.

zoom-in Mantan Bupati Karanganyar Laporkan Jaksa yang Sita Hartanya
TRIBUN JATENG/GALIH PRIATMOJO
SAKSIKAN- Rina Iriani menyaksikan tim Kejati Jateng menyita asetnya di Jaten, Karanganyar, Jawa Tengah, Kamis (9/1/2014). 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Galih Priatmojo

TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Mantan Bupati Karanganyar Rina Iriani, menganggap proses penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah terkait kasus dugaan korupsi pembangunan perumahan Griya Lawu Asri (GLA), ada yang kurang tepat.

Pengacara Rina Muhammad Taufiq mengatakan, jaksa sudah menggunakan alat bukti yang salah untuk menetapkan kliennya sebagai tersangka.

"Ada kuitansi atas nama Hajjah Rina Center. Padahal di Karanganyar tidak ada yang namanya Rina Center. Adanya Rina Iriani," kata Taufiq, Minggu (12/1/2014).

Ia mengatakan, ada 62 kuitansi atas nama Rina Center tapi bertanda tangan Rina Iriani. Taufiq menyebut, bukti yang dipakai jaksa untuk menjerat Rina itu terkesan dipaksakan dan penuh rekayasa.

Merespons hal tersebut, Taufiq mengatakan pihaknya akan untuk melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangan ke Polda Jawa Tengah dan Polres Karanganyar.

"Kami akan laporkan jaksa selaku pribadi dan si pemalsu tanda tangan itu," ucapnya.

BERITA REKOMENDASI

Taufiq mengatakan, sikap melaporkan jaksa ke polisi sebagai bentuk perlawanan terhadap kesewenang-wenangan jaksa yang sudah menetapkan Rina sebagai tersangka.

Selain itu, Jumat (10/1/2014) pekan lalu, tim penasihat hukum Rina juga sudah melaporkan tindakan jaksa Sugeng Riyanta dan rekan-rekannya ke Kejaksaan Agung, Komisi Kejaksaan, dan Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat.

"Tindakan mereka saat menggeledah dan menyita harta klien kami tanpa disertai etika dan sopan santun," katanya.

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas