Polisi Tangkap Seorang PNS yang Menjual Cukrik di Surabaya
Baru-baru ini, Polrestabes Surabaya menangkap seorang penjual cukrik, yang merupakan PNS di salah satu universitas negeri di Surabaya
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Polisi terus bergerak mengungkap jaringan peredaran minuman keras (miras) jenis cukrik yang mengancam nyawa peminumnya. Baru-baru ini, Polrestabes Surabaya menangkap seorang penjual cukrik, yang merupakan PNS di salah satu universitas negeri di Surabaya.
"Tersangka kami gerebek di tempat usahanya karena laporan warga," kata Kanit Resmob Polrestabes Surabaya AKP Agung Pribadi, Minggu (12/1/2014).
Saat digrebek di rumahnya, polisi mendapati 12 botol cukrik berukuran 1,5 liter, 40 botol ukuran setengah liter, dan tong ukuran 50 liter yang digunakan untuk penyulingan cukrik. Barang-barang tersebut disita sebagai barang bukti.
Tersangka, kata Agung, mendatangkan minuman cukrik dalam partai besar dari Tuban. Biasanya, sekali kirim dari Tuban, tersangka membeli 10 dos yang berisi 12 botol air mineral ukuran 1,5 liter.
"Cukrik dari Tuban disuling terlebih dahulu sebelum dimasukkan dalam botol-botol kecil agar warnanya lebih jernih, serta mengoplosnya dengan air mineral dan cairan alkohol 90 persen," tambah Agung.
Waskito dijerat Pasal 204 Ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. Selain itu, juga Undang-Undang Pangan Nomor 18 tahun 2012 dengan sanksi maksimal 15 tahun penjara. (Achmad Faizal)