Widodo Nekat Curi Uang Demi Berziarah ke Makam Soeharto
Keinginan untuk berziarah ke makam Soeharto, membuat Widodo (25) gelap mata.
Laporan Wartawan Tribun Jogja Muchammad Fatoni
TRIBUNNEWS.COM, MAGELANG - Keinginan untuk berziarah ke makam Presiden kedua RI yang terkenal otoriter di era Orde Baru, Soeharto, membuat Widodo (25) gelap mata.
Demi mewujudkan keinginannya tersebut, dia nekat mencuri uang tunai sebesar Rp 9 juta dari seorang pegawai Bappeda Kota Magelang.
Bahkan, ia nekat melakukan aksinya pada siang hari. Ia mengakui, saat itu hanya berpikir untuk mendapatkan uang guna pergi ke makam Soeharto di Astana Giri Bangun, Karanganyar, Jawa Tengah.
"Sudah sebulan lebih keinginan itu ada, tapi saya tidak punya uang cukup untuk biaya perjalanan ke sana, jadi akhirnya saya nekat," papar Widodo kepada wartawan, Minggu (12/1/2014).
Lebih lanjut Widodo menuturkan, awalnya ia datang ke kantor Bappeda Kota Magelang dengan dalih ingin meminta sumbangan.
Kala berada di kantor yang berada di komplek Pemkot Magelang tersebut, ia melihat ada tas milik seorang pegawai Bappeda yang tergantung di salah satu kursi di ruang pegawai.
Tanpa pikir panjang, ia menggeledah tas tersebut dan membawa uang tunai senilai Rp 9 juta yang ada di dalamnya.
Setelahnya, ia langsung keluar kantor Bappeda tanpa diketahui siapa pun, lantaran saat itu tak ada petugas yang berjaga.
"Uangnya saya pakai untuk menyewa taksi ke Karanganyar, makan, beli baju, dan beli handycam untuk merekam suasana di makam Pak Harto," ujarnya.
Widodo menambahkan, keinginan untuk berziarah ke makam penguasa rezim Orde Baru tersebut berawal dari sebuah mimpi.
Ia mengakui, dalam mimpi tersebut, Soeharto mendatanginya dan memintanya untuk berziarah ke Astana Giri Bangun.
"Tapi saya kan tidak punya duit, jadi akhirnya saya nekat. Ya sekarang sih memang saya merasa menyesal," kata warga Mungkid, Kabupaten Magelang itu.
Kabag Humas Polres Magelang Kota Ajun Komisaris Murjito, membenarkan adanya aksi nekat Widodo tersebut. Ia menjelaskan, Widodo melakukan aksinya pada Kamis (2/1) lalu sekitar pukul 12.00 siang.
"Tapi kami berhasil membekuknya hanya berselang dua hari, setelah menerima laporan dari korban atas nama Laela Bilkis," katanya.
Kekinian, Widodo harus meringkuk di sel tahanan Mapolres Magelang Kota untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Ia terancam hukuman lima tahun penjara.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.