Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kubu Romi Herton-Harnojoyo: Wajar Gugatan Sarimuda Ditolak PTUN Jakarta

kuasa hukum Romi Herton-Harnojoyo (pihak intervensi) mengatakan tidak ada kekeliruan secara prosedural formal dalam SK mendagri tersebut.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Kubu Romi Herton-Harnojoyo: Wajar Gugatan Sarimuda Ditolak PTUN Jakarta
TRIBUN/DANY PERMANA
Walikota Palembang Romi Herton. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Walikota dan Wakil Walikota Palembang periode 2013-2018, Romi Herton-Harnojoyo mengatakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta sudah tepat menolak gugatan SK Menteri Dalam Negeri tentang pengangakatan dan pelantikan mereka yang diajukan eks calon walikota dan wakil walikota Palembang Sarimuda-Nelly Rasdiana.

Ace Kurnia, kuasa hukum Romi Herton-Harnojoyo (pihak intervensi) mengatakan tidak ada kekeliruan secara prosedural formal dalam SK mendagri tersebut.

"Kami menilai tehadap putusan itu ya sudah sesuai karena secara prosedural formal tidak ada kekeliruannya  yang dibuat oleh menteri dalam negarei selaku pejabat TUN dalam penerbitan SK pengesahan dan penetapan walikota dan wakil walikota Palembang 2013 -2018," ujar Ace di PTUN Jakarta, Rabu (15/1/2014).

Ace menambahkan wajar jika gugatan tersebut ditolak karena materi gugatan tersebut lebih banyak menyentuh atau mempersoalkan tahapan-tahapan Pemilu dan bukan sisi administrasi. Menurut Ace, tahapan Pemilu sudah selesai dalam putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah Kota Palembang di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Harusnya (gugatan) SK Mendagri tetapi pada kenyataannya para penggugat lebih banyak mempersolakan tahapan-tahapan Pemilu. Wajar putusannya ditolak seluruhnya karena tidak berkenaan dengan sengketa administrasi dalam hal pejabat TUN dalam hal ini mendagri," terang Ace.

Terkait upaya banding yang akan ditempuh pihak Sarimuda, Ace mempersilahkannya karena hal tersebut dibenarkan oleh hukum.

BERITA REKOMENDASI

"Ya itu kan hak setiap pihak para pihak di tingkat pertama dan itu memang dibenarkan menurut hukum sehingga nanti kan persolannya apakah alasan permohonan bandingnya itu cukup beralasan menurut hukum atau tidak ya kita lihat nanti dan hak kami juga untuk menanggapi atau tidak menangapi bandingnya para penggugat," kata dia.

Sementara mengenai adanya pertemuan kliennya dengan panitera PTUN Yeni Yeaniwilda di Palembang, Ace juga membantahnya. Ace mempersilahkan mengecek data penerbangan apakah kuasa hukum Romi Herton pernah ke Palembang.

Ketika ditanya apakah tudingan kuasa hukum Sarimuda tersebut bisa saja dilakukan oleh Romi Herton atau Harnojoyo, Ace mengaku tidak tahu.

"Saya tidak tahu. Artinya saya tidak menyatakan bahwa saya mengetahui segalanya yang jelas sebagai kuasa hukum kami fokus pada profesi kami membela hak hak hukum klien," tukas Ace.

Sekadar diketahui, PTUN Jakarta menolak gugatan Sarimuda Dkk terhadap SK Menteri Dalam Negeri tentang pengangkatan dan pelantikan Romi Herton - Harnojoyo sebagai wali kota dan wakil walikota Palembang periode 2013 - 2018. Majelis hakim yang diketuai  Nur Akti itu menolak dalil-dalil penggugat karena tidak terbukti dan beralasan menurut hukum.


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas