Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gugurkan Janin, Seorang Perempuan Minum Soda

menggugurkan janin hasil hubungan keduanya yang sudah berusia enam bulan, dengan memberi lima biji tablet paracetamol dan satu kaleng minuman bersoda

Laporan Wartawan Pos Kupang, Jumal Hauteas

TRIBUNNEWS.COM, KEFAMENANU - Seorang perawat Tenaga Kerja Sukarela (TKS) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kefamenanu, Marcelus Kapitan alias Selus, Senin (13/1/2014) malam, diringkus polisi di tempat kerjanya.

Selus diringkus atas dugaan memaksa pacarnya, Maria Serlina Eko (22), menggugurkan janin hasil hubungan keduanya yang sudah berusia enam bulan, dengan memberi lima biji tablet paracetamol dan satu kaleng minuman bersoda.

Kapolres Timor Tengah Utara (TTU), AKBP I Gede Mega Suparwitha, melalui Kasat Serse, Iptu Hadi Handoko, kepada Pos Kupang, Selasa (14/1/2014), menjelaskan, Selus ditangkap di tempat kerjanya, Senin (13/1/2014) malam, di RSUD Kefamenanu, setelah polisi mendapatkan laporan dari korban yang adalah salah seorang mahasiswi.

"Kita sudah tangkap yang bersangkutan (Marselus) di tempat kerjanya. Saat ini kita masih lakukan pemeriksaan dan tentunya untuk keterangan lanjutan nanti kita akan terus informasikan," ujar Handoko.

Kuasa hukum Maria Serlina Eko, Agustinus Tulasi, S.H, kepada Pos Kupang, Selasa (14/1/2014), mengatakan, dirinya mengapresiasi kinerja penyidik Polres TTU yang berhasil menangkap pelaku percobaan kejahatan terhadap klien dan bayi dalam kandungan kliennya.

"Ini langkah awal yang baik bagi penyidik untuk mengusut tuntas kasus ini, dan pelaku harus dihukum sesuai aturan yang berlaku," ujar Tulasi.

Berita Rekomendasi

Tulasi menguraikan, kasus ini dilaporkannya bersama keluarga Maria Serlina Eko tanggal 3 Desember 2013) lalu terkait kasus percobaan pengguguran kandungan (aborsi) ke pihak Polres TTU karena perbuatan pelaku melanggar pasal 53 ayat (1) junto pasal 347 KUHP.

"Kejadiannya November 2013, korban dipaksa minum obat paracetamol sebanyak lima tablet dan satu kaleng minuman bersoda. Namun baru minum setablet, tiba-tiba badan korban terasa panas, menggigil, muntah-muntah dan rasa pusing sehingga minuman bersoda dan empat tablet paracetamol tidak dihabiskan. Karena ini adalah niat percobaan pelaku untuk membunuh anak yang ada dalam kandungan korban, maka kita laporkan pelaku," jelasnya.

Agus Tulasi menuturkan, korban dan pelaku mulai berpacaran sejak 14 Februari 2013 dan seminggu kemudian pelaku mulai merayu korban dengan iming-iming akan bertanggung jawab bila dikemudian hari ada kehamilan. Awalnya rayuan pelaku untuk berhubungan badan layak suami isteri ditolak oleh korban tetapi pelaku semakin bernafsu dan terus memaksa korban akhirnya korban pun tidak berdaya dan rela kegadisannya direnggut oleh sang pelaku.

"Berhasil melancarkan aksi bejatnya, maka rasa cintapun semakin mendalam dan korban pun dengan segala ketakberdayaan sebagai perempuan hanya pasrah dan percaya bahwa pelaku akan bertanggung jawab sesuai janjinya sehingga di mata korban pelaku adalah tambatan hati yang akan bertanggungjawab di kemudian hari. Selanjutnya setiap kali ditelepon oleh pelaku untuk bertemu pasti harus berhubungan badan. Kejadian tersebut dilakukan berulang kali sehingga korban positif hamil tanggal 28 Mei 2013," tuturnya.

Kedua orang tua korban yang kemudian mengetahui kehamilan putrinya, langsung meminta pertanggunggjawaban pelaku dengan menghubungi keluarga pelaku. Namun tidak ditanggapi serius oleh keluarga pelaku dan pelaku sendiri enggan untuk bertanggung jawab.

"Pertemuan antara kedua keluarga besar sudah dilakukan berulang-ulang, tetapi menemui jalan buntu dan pelaku tetap bersikukuh tidak mau bertanggung jawab sehingga akhirnya korban pun melaporkan ke Polres TTU," pungkas Agus.

Sumber: Pos Kupang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas