Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakim Semprot Saksi Kasus Suap Korupsi Bansos

Nur Hakim pun menyemprot Wawan dan mengingatkan agar saksi berkata dengan jujur

Editor: Budi Prasetyo
zoom-in Hakim Semprot Saksi Kasus Suap Korupsi Bansos
Tribun Jabar/Ichsan
Mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada (kiri), mantan Sekda Kota Bandung Edi Siswadi (kedua dari kiri), mantan Panitera Sekretaris Pengadilan Negeri (PN) Bandung Ali Fardoni dan Kasubag Personalia PN Bandung, Wawan Setiawan disumpah sebagai saksi pada persidangan kasus suap pengurusan korupsi dana bansos Pemkot Bandung di Pengadilan Tipikor Bandung, Kamis (3/10/2013). 

TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN

TRIBUNNEWS.COM  BANDUNG,  - Ketua majelis hakim kasus suap pengurusan perkara korupsi dana bansos Pemkot Bandung Nur Hakim SH MH tak mampu menahan emosinya ketika saksi kasus ini yakni Wawan Setiawan, Kasubag Personalia di Pengadilan Negeri (PN) Bandung memberikan keterangan berbelit-belit pada kesaksiannya di Pengadilan Tipikor Bandung, Kamis (16/1/2014).

Nur Hakim pun menyemprot Wawan dan mengingatkan agar saksi berkata dengan jujur. "Saudara ini sudah disumpah, ngomong yang jujur jangan bohong. Kalau saudara bohong, bisa dijerat jadi tersangka sumpah palsu," kata Nur Hakim kepada Wawan.

Disemprot seperti itu, Wawan pun hanya terdiam. Tak hanya majelis hakim, jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun terlihat kesal dengan keterangan yang disampaikan oleh Wawan.

Kekesalan majelis hakim dan JPU dipicu keterangan Wawan yang menyebutkan bahwa percakapan telepon antara dirinya dengan terdakwa kasus ini Toto Hutagalung hanya candaan belaka.

Namun majelis hakim dan JPU tak percaya, hingga akhirnya sadapan percakapan telepon antara Wawan dengan Toto pun diperdengarkan di persidangan. Dan majelis hakim maupun JPU memandang percakapan itu bukanlah suatu candaan.

"Saudara aktif menelepon Toto Hutagalung, ngaku-ngaku bisa ngurus perkara. Bisa mengatur majelis hakim. Itu bukan bercanda, itu serius. Saudara jangan main-main," kata Nur Hakim.

Berita Rekomendasi

Dalam sadapan percakapan telepon itu Wawan mengaku kepada Toto bisa mengatur perkara banding kasus korupsi dana bansos di Pengadilan Tinggi Jawa Barat.

Pada persidangan kali ini Wawan bersaksi untuk terdakwa mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada dan mantan Sekda Kota Bandung Edi Siswadi (Edisis).

Dalam percakapan teleponnya dengan Toto, Wawan kerap menyebut nama Dada. Namun saat ditanya majelis hakim dan JPU tentang siapa nama Dada dimaksud, Wawan tak mampu menjelaskannya.

"Saya hanya bercanda Pak Hakim," kata Wawan. Hal ini disambut oleh ketua majelis hakim dengan mengatakan," jadi Dada siapa, apakah Dada yang ada di ruang sidang ini," tanya Nur Hakim. Ditanya seperti itu, Wawan pun hanya terdiam. (san)

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas