Napi LP Langsa Kabur Setelah Memanjat Tembok Setinggi 7 Meter
Iskandar alias Ayek (29), napi narkoba di LP Narkoba Kelas III C Langsa, berhasil kabur setelah memanjat tembok
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, LANGSA - Iskandar alias Ayek (29), napi narkoba yang sedang menjalani hukuman penjara selama 9 tahun di LP Narkoba Kelas III C Langsa, berhasil kabur setelah memanjat tembok LP setinggi 7 meter, Minggu (19/1/2014) kamarin.
Dalam aksinya itu, Ayek tidak sendiri. Tapi ada seorang napi lainnya bernama Abdul Kadir (32) yang divonis 16 tahun penjara juga ikut serta. Hanya saja, seperti dijelaskan Kepala LP Narkoba Kelas III C Langsa, Amiruddin SH, kepada Serambi (Tribunnews.com Network), upaya kabur Abdul Kadir ini berhasil digagalkan oleh petugas LP.
Menurut Amiruddin, Ayek, warga Idi, Aceh Timur, yang berhasil kabur itu merupakan terpidana melanggar UU No.35 Tahun 2009, Pasal 111 tentang kepemilikan ganja. Napi tersebut divonis 9 tahun penjara, dan baru menjalaninya selama 2 tahun 3 bulan.
"Sekarang ini sedang dalam pengejaran Sipir LP dengan bantuan dari pihak kepolisian," katanya.
Sedangkan Abdul Kadir yang berhasil ditangkap kembali saat hendak melarikan diri dari LP Narkoba Kelas III C Langsa itu, kata Amiruddin, adalah napi yang melanggar sebanyak tiga kali Pasal 114 tentang memiliki dan mengedar narkoba jenis sabu.
"Ia divonis hukuman selama 16 tahun penjara dan baru menjalaninya 1 tahun 2 bulan," jelas Amiruddin.
Peristiwa kaburnya Ayek dari LP tersebut, menurut Amiruddin, baru diketahui pihaknya saat Abdul Kadir yang berusaha kabur, berhasil ditangkap oleh petugas Sipir LP.
"Ia ditangkap ketika hendak memanjat tembok dengan menggunakan tali marlin (tali pengikat tambang) yang diperoleh dari luar," katanya.
Menurut Kepala LP Narkoba Kelas III C Langsa itu, peristiwa kaburnya napi tersebut sudah dilaporkan kepada Kepala Divisi Kemasyarakatan Kemenkumham di Banda Aceh, serta pihak berwajib Polsek Langsa Timur Polres Langsa.
"Saat ini petugas Sipir LP Narkoba dan pihak kepolisian terus melakukan pengejaran terhadap yang kabur itu," tandasnya.
Dia menambahkan, selama ini sipir yang menjaga di LP yang dipimpinnya itu, untuk setiap regunya hanya ada empat orang dari keseluruhan petugas yang berjumlah 18 orang.
"Idealnya dengan luas LP sebesar ini, petugas yang menjaga minimal 12 orang setiap regunya," imbuh Amiruddin.(zb)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.