Polisi Rahasiakan Identitas Tersangka Kasus ITN Malang
Polisi tetapkan empat orang tersangka kasus kematian mahasiswa ITN Malang.
Editor: Budi Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM SURABAYA, - Polisi menetapkan empat orang tersangka dalam kasus kematian mahasiswa baru jurusan Planologi, Institut Teknologi Nasional (ITN) Malang, Fikri Dolasmantya Surya, pada kegiatan Kemah Bakti Desa (KBD) di Desa Sitiarjo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, Oktober lalu.
Namun identitas keempatnya belum dipublikasikan karena alasan administrasi. "Sekarang masih berproses. Mari kita sama-sama hormati kerja penyidik, karena dalam waktu dekat pasti akan diumumkan," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Polisi Awi Setiyono, Senin (20/1/2014).
Penetapan status tersangka dilakukan usai gelar perkara kasus ITN di Polda Jatim yang digelar sejak pukul 10.00 WIB - 15.00 WIB. Gelar perkara tersebut dihadiri puluhan peserta, di antaranya dari penyidik Polres Malang, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, sejumlah saksi ahli, perwakilan Bidang Hukum Polda Jatim, tim identifikasi, tim kedokteran dan kesehatan, dan korps penyidik utama.
Penetapan tersangka tersebut berdasarkan bukti-bukti yang dikumpulkan penyidik, maupun dari keterangan saksi-saksi yang diperiksa. "Polisi bekerja cukup keras mengumpulkan bukti dan keterangan saksi, karena kita semua tahu, keluarga korban menolak dilakukan otopsi kepada jasad korban," terangnya.
Fikri Dolasmantya Surya, mahasiswa baru asal Mataram itu nyawanya tidak tertolong saat mengikuti kegiatan yang masuk dalam tahapan orientasi mahasiswa baru ITN tersebut. Muncul dugaan, kematian korban disebabkan kekerasan yang dilakukan oleh para seniornya. Dugaan itu dikuatkan dengan beredarnya sejumlah foto kegiatan di media sosial.