Polisi Tetapkan Empat Tersangka Kasus Kematian Mahasiswa ITN
"Ada empat orang tersangka. Tapi mohon maaf, kami belum bisa menyampaikan nama-nama tersangka itu sekarang," ungkap
Laporan Wartawan Surya,M Taufik
TRIBUNNEWS.COM,SURABAYA - Gelar perkara kasus kematian mahasiswa ITN menghasilkan beberapa hal. Yang paling utama, ditetapkannya empat tersangka dalam perkara tersebut.
"Ada empat orang tersangka. Tapi mohon maaf, kami belum bisa menyampaikan nama-nama tersangka itu sekarang," ungkap Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Awi Setiyono, Senin (20/1/2014) sore.
Para tersangka itu dari pihak panitia atau dari pihak kampus? Kabid Humas mengaku belum bisa menjawab. Alasannya, penyidik masih harus menyelesaikan panggilan kepada para tersangka itu.
"Nanti, kalau panggilan terhadap tersangka sudah dikirim, pasti kita kabari. Rencananya, pemeriksaan terhadap tersangka dilakukan pada pekan ini," jawab Kasat Reskrim Polres Malang AKP Muhammad Aldy Sulaeman.
Empat tersangka itu, masing-masing perannya apa dalam perkara ini juga dijanjikan baru akan dibeber ketika surat pemanggilan dan proses pemeriksaan tersangka dilakukan oleh penyidik Polres Malang.
Para tersangka itu dijerat dengan pasal 359 junto pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Penetapatan empat tersangka atas kasus ini diambil setelah dilakukan gelar perkara kasus kematian Mahasiswa ITN Malang, Fikri Dolasmantya Surya (19) saat mengikuti kegiatan KBD (Kemah Bakti Desa) di Pantai Goa Cina, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang pada 12 Oktober 2013 lalu.