Jadi Sarang Prostitusi, Puluhan Panti Pijat Digerebek
Puluhan panti pijat yang terindikasi menjalankan praktik prostitusi digrebek
Editor: Budi Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM BENGKULU, — Puluhan panti pijat yang terindikasi menjalankan praktik prostitusi dan tak memiliki izin operasi didatangi oleh tak kurang dari 40 anggota Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bengkulu, Rabu (22/1/2014).
Razia tersebut menurut Kepala Satuan (Kasat) Satpol PP Kota Bengkulu, Jahin, dilakukan menyusul munculnya laporan warga soal indikasi prostitusi dengan modus pijat.
"Selain itu, kita juga hendak mengetahui apakah pendirian usaha pijat itu mendapatkan izin atau ilegal," kata Janin.
Operasi dimulai dari arah Pelabuhan Pulau Baai dan terus menyusuri obyek wisata pantai panjang. Dalam razia tersebut, tak didapati pelanggan dan pekerja pijat. Diduga operasi tersebut telah bocor.
Namun, sempat ditemukan beberapa usaha panti pijat tak memiliki izin usaha atau izin tidak sesuai dengan peruntukan dan alamat usaha. Terhadap pelanggaran tersebut pemilik diminta untuk segera memperbaiki perizinan.
Jika perbaikan izin tak dilakukan, Pemerintah Kota Bengkulu akan menutup usaha ilegal tersebut. Razia beberapa tempat hiburan malam dan panti pijat rutin dilakukan oleh pemerintah dalam waktu satu bulan terakhir di Kota Bengkulu.
Wali Kota Bengkulu Helmi Hasan beberapa waktu lalu mengingatkan jika usaha panti pijat dan hotel terbukti melegalkan praktik prostitusi dan tindakan maksiat, ia tak segan akan menutup usaha tersebut.