Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun
LIVE ●
tag populer

Oknum PNS Ini 4 Kali Terjerat Kasus Narkoba

Seorang oknum PNS dari Dinas Pertanian Kota Bandarlampung ditangkap polisi karena membawa sabu-sabu,

Editor: Budi Prasetyo
zoom-in Oknum PNS Ini 4 Kali Terjerat Kasus Narkoba
net

TRIBUNNEWS.COM BANDARLAMPNG,  - Seorang oknum PNS dari Dinas Pertanian Kota Bandarlampung ditangkap polisi karena membawa sabu-sabu, Senin (20/1/2014). Tersangka mengaku empat kali terjerat pidana narkoba.

Kasat Reserse Narkoba Polresta Bandarlampung, Kompol Sunaryoto, Rabu (22/1/2014) mengatakan, timnya menangkap Ahmad Zentalman (50), pemakai dan pengedar narkoba di sebuah ruko di Kecamatan Sukabumi, Bandarlampung. Penangkapan tersebut bermula dari pengaduan warga yang mencurigai ruko tersebut kerap dijadikan lokasi pesta narkoba.

Atas laporan itu, polisi bertindak. Saat melakukan penggerebekan, polisi menangkap seorang laki-laki bernama Ahmad Zentalman. "Dari tangan tersangka kami menemukan alat bukti plastik klip berisi sisa serbuk sabu-sabu dan alat isap sabu," ujarnya.

Selain itu, tersangka mengaku masih menyimpan sabu-sabu dan daun ganja yang ia beli senilai Rp 9,5 juta dari temannya berinisial RD. Barang haram itu rencananya akan dijual kembali ke pemakai.

"Tersangka mengaku bekerja sebagai PNS dan telah 4 kali terjerat tindak pidana narkoba," kata dia.

Berdasarkan data dari kepolisian, pelaku pernah 4 kali terjerat kasus narkoba. Pada tahun 2006, Ahmad terjerat kasus sabu dengan hukuman dua tahun penjara. Selanjutnya, tahun 2008 dan tahun 2010, Ahmad dihukum hukuman 5 sampai 10 tahun dengan kasus yang sama.

Rekomendasi Untuk Anda

Belum usai menjalankan massa tahanannya, Ahmad ditangkap karena narkoba. Akibat perbuatannya itu, tersangka diancam hukuman penjara paling lama 20 tahun.
Penulis    : Kontributor Lampung, Eni Muslihah

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas