Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengeroyok Kader Partai Nasional Aceh Jadi Tersangka

Tiga pemuda yang terlibat pengeroyokan seorang kader Partai Nasional Aceh (PNA) ditetapkan sebagai tersangka

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Pengeroyok Kader Partai Nasional Aceh Jadi Tersangka
Serambi Indonesia/JAFARUDDIN
Sejumlah anggota Kepolisian Republik Indonesia dari Polres Lhokseumawe melakukan indentifikasi terhadap mobil jenis Ford Fiesta milik Herlina Caleg Partai Nasional Aceh, DPK Samudera Aceh Utara, Sabtu (29/6/2013) Diduga mobil dibakar dan saat ini Kasus tersebut ditangani Polres Lhokseumawe. (SERAMBI/JAFARUDDIN) 

TRIBUNNEWS.COM, LHOKSUKON - Tiga pemuda yang terlibat pengeroyokan seorang kader Partai Nasional Aceh (PNA) bernama Ramli, warga Kuala Cangkoi, Kecamatan Lapang, Aceh Utara ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Aceh Utara, Selasa (22/1/2014). Ketiga pemuda Aceh Utara tersebut masing-masing berisial BY, AD, dan MK.

Seperti diketahui, Ramli dikeroyok massa sehingga sempat dirawat di RS PMI di Lhokseumawe. Ramli dikeroyok karena menurunkan belasan bendera Partai Aceh (PA) di Keude Lapang, Kecamatan Lapang.

Kapolres Aceh Utara, AKBP Gatot Sujono melalui Kasat Reskrim, Iptu Mahliadi kepada Serambi (Tribunnews.com Network), Rabu (22/1/2014) menyebutkan, BY, AD, dan MK ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mendapat alat bukti yang cukup. Dalam pengembangan kasus itu polisi telah memeriksa sejumlah saksi termasuk saksi korban.

"Penyidik juga telah melayangkan surat pemanggilan terhadap ketiganya untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus itu, sehingga penyidik bisa segera merampungkan berkas, kita berharap ketiganya kooperatif memenuhi panggilan penyidik," ujar Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim Polres Aceh Utara juga menyebutkan, Ramli sebagai korban pengeroyokan karena menurunkan bendera PA juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu pada 16 Januari 2014, dan berkasnya Kamis (23/1/2014) telah dilimpahkan ke jaksa.

"Penyidikan tindak pidana pemilu lebih singkat dari kasus lain, karena itu berkas tersebut langsung dirampungkan penyidik untuk dilimpahkan ke jaksa," katanya.(jf)

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas