Pengeroyok Kader Partai Nasional Aceh Jadi Tersangka
Tiga pemuda yang terlibat pengeroyokan seorang kader Partai Nasional Aceh (PNA) ditetapkan sebagai tersangka
Editor: Dewi Agustina
![Pengeroyok Kader Partai Nasional Aceh Jadi Tersangka](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/20130630_mobil-caleg-pan-di-aceh-dibakar_7483.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, LHOKSUKON - Tiga pemuda yang terlibat pengeroyokan seorang kader Partai Nasional Aceh (PNA) bernama Ramli, warga Kuala Cangkoi, Kecamatan Lapang, Aceh Utara ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Aceh Utara, Selasa (22/1/2014). Ketiga pemuda Aceh Utara tersebut masing-masing berisial BY, AD, dan MK.
Seperti diketahui, Ramli dikeroyok massa sehingga sempat dirawat di RS PMI di Lhokseumawe. Ramli dikeroyok karena menurunkan belasan bendera Partai Aceh (PA) di Keude Lapang, Kecamatan Lapang.
Kapolres Aceh Utara, AKBP Gatot Sujono melalui Kasat Reskrim, Iptu Mahliadi kepada Serambi (Tribunnews.com Network), Rabu (22/1/2014) menyebutkan, BY, AD, dan MK ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mendapat alat bukti yang cukup. Dalam pengembangan kasus itu polisi telah memeriksa sejumlah saksi termasuk saksi korban.
"Penyidik juga telah melayangkan surat pemanggilan terhadap ketiganya untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus itu, sehingga penyidik bisa segera merampungkan berkas, kita berharap ketiganya kooperatif memenuhi panggilan penyidik," ujar Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim Polres Aceh Utara juga menyebutkan, Ramli sebagai korban pengeroyokan karena menurunkan bendera PA juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu pada 16 Januari 2014, dan berkasnya Kamis (23/1/2014) telah dilimpahkan ke jaksa.
"Penyidikan tindak pidana pemilu lebih singkat dari kasus lain, karena itu berkas tersebut langsung dirampungkan penyidik untuk dilimpahkan ke jaksa," katanya.(jf)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.