Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mendagri Dituding Lindungi Bupati Buton Utara

tak diturutinya putusan MK oleh Bupati menimbulkan kesan bahwa Mendagri melindungi sikap Bupati Buton Utara

Penulis: Danang Setiaji Prabowo
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Mendagri Dituding Lindungi Bupati Buton Utara
ANTARA/Aziz Senong
Bupati Buton Utara Ridwan Zakaria 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Lembaga Pemilih Indonesia, Boni Hargens, menyayangkan sikap Bupati Buton Utara, Ridwan Zakaria, terkait penetapan dan pembangunan ibukota kabupaten tersebut yang menyalahi perintah UU Pembentukan Kabupaten Buton Utara dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurutnya meski Mendagri telah menegur Ridwan, namun tak diturutinya putusan MK oleh Bupati menimbulkan kesan bahwa Mendagri melindungi sikap Bupati Buton Utara yang tak menjalankan perintah konstitusi.

Ditegaskannya, sikap Ridwan sebagai Bupati Buton Utara jelas-jelas telah melanggar UU Pembentukan Kabupaten Buton Utara dan tak mengindahkan putusan MK.

"Bila memang ada aspirasi dari bawah, misal dari DPRD Buton Utara, meminta audensi, difasilitasi dong. Apalagi itu sudah pernah disanggupi pejabat Kemendagri. Bila terus tak direspon, wajar bila publik, khususnya masyarakat Buton bertanya-tanya, ada apa ini?" cetus Boni di Jakarta, Senin (27/1/2014).

Desakan serupa juga dilontarkan anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Dodi Reza Alex Noerdin. Menurut Dodi,  bila memang pihak Kemendagri sudah pernah menyanggupi untuk memfasilitasi audensi dengan seluruh anggota DPRD Kabupaten Buton Utara, seharusnya segera dilakukan. Bila tak dilakukan, kata Dodi, sama saja Kemendagri mengundang kecurigaan publik khususnya masyarakat Buton Utara.

"Orang akan menilai Kemendagri bukan menyelesaikan masalah, tapi bagian dari masalah itu sendiri," tuturnya.

Ditegaskannya, berbahaya sekali bila pelaksana UU tak menggubris regulasi yang mestinya dilaksanakan. Menurutnya hal itu sama saja dengan kasus jaksa tertangkap tangan terima suap, dimana penegak hukum yang harusnya menegakan hukum, tapi justru tak mengindahkannya.

Berita Rekomendasi

"Kasus Bupati Buton Utara sama seperti itu, dimana seharusnya melaksanakan UU tapi justru melanggarnya. Bahkan membangkang. Berbahaya sekali, konsep negara hukum akan hancur bila seperti itu," cetusnya.

Sedangkan pengamat hukum dari UIN Syarif Hidayatullah, Andi Syafrani, mengatakan kasus Bupati Buton Utara selain harus mendapat sanksi hukum, juga mesti diganjar sanksi politik. Bahkan pemakzulan sudah layak diproses. Apalagi Mendagri secara gamblang menyebut pembangkangan Bupati Buton Utara terindikasi merugikan keuangan negara.

"Kalau memang sudah diduga ada motif politik dan kerugian negara, maka sudah saatnya diambil tindakan hukum dan politik terhadap Bupati Buton Utara," katanya.

Belum ada konfirmasi dari Kementerian Dalam Negeri soal tudingan tersebut. Namun sebelumnya diberitakan, Mendagri Gamawan Fauzi, mengatakan Kemendagri terus memproses pelanggaran dan pembangkangan yang dilakukan Bupati Buton Utara.

"Saya sudah sampaikan ke Gubernur. Gubernur akan bicara dengan Bupati. Ini masih menunggu. Lalu kebijakan politik yang dilakukan DPRD seperti pemakzulan, tunggu nanti. Ini masih dalam proses. Jangan terburu-buru," imbuhnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas