Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Badan Penanggulan Bencana Dibentuk Akhir Tahun

Salah satu OPD baru yang dibentuk adalah Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Sumedang

Editor: Budi Prasetyo
zoom-in Badan Penanggulan Bencana Dibentuk Akhir Tahun
Ilustrasi logo BPBD 

TRIBUNNEWS.COM SUMEDANG,  – Bupati Ade Irawan tidak akan menetapkan Perda tentang Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang telah diputuskan DPRD. Penetapan OPD itu akan dilakukan pada perubahan APBD 2014 yang akan ditetapkan akhir tahun ini.

Salah satu OPD baru yang dibentuk adalah Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Sumedang yang daerahnya kebanyakan merupakan perbukitan dan pengunungan ini sangat rawan bencana tanah longsor dan ambles. Beberapa daerah sudah dilanda bencana tanah ambles akibat pergerakan tanah. Bencana tanah ambles awal tahun ini terjadi di Kecamatan Tanjungmedar.

“Perda tentang Organisasi Perangat Daerah itu memang sudan diputuskan DPRD dan saat ini sedang menunggu evaluasi dari gubernur dan Kemendagri,” kata Bupati Ade Irawan, Senin (3/2/2014).

Menurutnya, evaluasi Perda OPD itu diperkirakan tuntas pada minggu ketiga atau akhir Februari ini.
“Setelah selesai evaluasi perda itu akan ditetapkan dan berlaku sejak tanggal ditetapkan. Namun untuk penerapan perda itu ada toleransi sampai 12 bulan kedepan,” katanya.

Sehingga, terang dia, untuk Perda OPD ini akan ditetapkan setelag perubahan APBD 2014. “Ya, setelah penetapan perubahan APBD 2014 sekitar Oktober nanti, Perda OPD ini akan diberlakukan,” katanya.

Dalam Perda OPD ini beberapa organisasi perangkat daerah mengalami perampingan, penggabungan namun ada juga yang dipecah menjadi dua dinas. Seperti Dinas Pekerjaan Umum dipecah menjadi Dinas Binamarga dan Sumberdaya Air serta Dinas Ciptakarya, Tata Ruang, Perumahan dan Pemukiman.

Dalam perda baru ini dibentuk juga Badan Penangulangan Bencana Daerah (BPBD). Kepala BPBD ini adalah ex officio Sekretaris Daerah. BPBD ini hanya bersifat sebagai koordinator saja. Pelaksana di lapangan itu hanya pejabat eselon empat atau setingkat kepala seksi.

BERITA TERKAIT

Kepala seksi itu meliputi seksi pencegahan kesiapsiagaan, seksi kedaruratan logistik, dan seksi rehabilitasi dan rekontruksi. (std)
  

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas