Konsumsi Sabu, Caleg PKPI Ditangkap Polisi
Ahmad Basir (36), caleg DPRD Kota Makassar dari PKPI tertangkap tangan mengonsumsi narkoba
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Ahmad Basir (36), Calon Legislatif (Caleg) DPRD Kota Makassar dari Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) tertangkap tangan mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.
Ketika ditangkap di kediamannya di Jalan Inspeksi Kanal Banta-bantaeng, Rappocini, Senin (3/2) dini hari, Ahmad mencoba menyogok aparat polisi Polrestabes Makassar.
Bukan sekali, tiga kali caleg nomor urut 10 dari daerah pemilihan (dapil) III, Tamalanrea dan Biringkanaya, ini berupaya mempengaruhi perwira dan empat bintara anggota unit intelkam Polrestabes Makassar saat operasi tangkap tangan politisi partai bentukan Sutiyoso ini.
Basir adalah caleg sekaligus politisi kedua yang tertangkap basah mengkonsumsi zat adiktif jenis kristal ini di awal 2014. Sejak 2013, sudah ada 7 politisi dan caleg yang tertangkap basah menghkonsumsi zat memabukkan ini.
Awal Januari lalu, aparat Polres Selayar, menangkap Irwan Arfah (40), anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Selayar.
Operasi dini hari yang dipimpin bintara senior intelkam, Ajun Inspektur Dua (Aipda) Ahmad Tauhid, dan tiga bintara lainnya. Aparat mengklaim, informasi keterlibatan politisi partai nomor urut 11 ini, atas laporan tetangganya. Dilaporkan, tetangga sudah lama curiga, perilaku menyimpang caleg ini.
Saat tertangkap, Basir bersama seorang pria, Dwi Windu (53), yang di hadapan polisi mengaku wartawan mingguan Sinar.
Basir tertangkap di ruang tamu bersama 20 barang bukti. Sedangkan Windu, tertangkap sembunyi, dan tertelungkup dalam lemari di kamar tidur Basir.
Kepala Satuan Unit Operasional Intelkam Kepolisian Resort Kota Besar Makassar, IPTU Surachman, penggerebekan di rumahnya ini berawal saat anggota Unit Intelkam Polrestabes yang dipimpinya lagi patroli rutin dengan sandi mobile hunting, melintas di kawasan pinggir Kanal Pannampu ini.
Secara tiba-tiba ada warga yang datang kepada anggota menyampaikan, jika di rumah calon wakil rakyat ini kerap dijadikan lokasi pesta narkoba.
Barang bukti yang ditemukan, aparat Kepolisian dari Unit Intelkam Polrestabes Makassar berupa alat hisap sabu (bong) 1 botol, korek gas 2 buah, bungkusan shaset kosong 6, 3 bungkusan sacet sabu yang berisi penuh yang tersimpan di dalam lemari, dan pipet plastik 8 buah.
Aparat polisi dan perwira otoritatif di polrestabes berhati-harti dalam memberi ketrerangan dan penanganan kasus ketegori "dapat perhatian luas" ini.
Melalui Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Makassar, Kombes Pol Wisnu Sandjaja, mengonfirmasikan perkembangan penyidikan kasus ini.
Dia membenarkan, pelaku dan oknum wartawa sudah tersngka dan masih menunggu hasil uji urine di aLaboratoriun Forensik Polda Sulsel.
"Kita masih perlu pastikan serbuk yang terbungkus dalam plastik itu adalah sabu," katanya.
Hingga tadi malam, dua pelaku masih dalam pemeriksaan intensif di satuan narkoba Polrestabes Makassar di Jalan Ahmad Yani, Makassar.
Seperti rangkaian kasus narkoba sebelumnya, pelaku dijerat pasal 35 UU Narkoba tahun 2009. Keduanya diancam hukuman penjara empat tahun.
Data Diri Dua Pelaku:
Ahmad Basir (34)
Lahir: Ujungpandang, 26 Januari 1978
Warga: Jl Inspeksi Kanal Banta-bantaeng, Makassar
Pekerjaan: Levaransir // Caleg DPRD No 10 PKPI di Dapil Tamalanrea-Biringkanaya
Dwi Windu (53)
Lahir: Malang, 17 Juni 1961
Warga: Jl Sultan Alaudin Blok A/4 Makassar
Pekerjaan: Klaim Wartawan Mingguan Sinar, Jl Gatot Subroto, Makassar
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.