Kejati DIY Periksa Dua Manajer PT PLN
Tim penyidik kembali memanggil beberapa orang untuk memberikan keterangan dari pihak internal PT PLN
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, YOGYA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY terus melanjutkan penyidikan terhadap kasus korupsi yang terjadi di PT PLN Area Yogyakarta pada 2012 lalu. Tim penyidik, menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DIY Purwanto Sudarmaji kembali memanggil beberapa orang untuk memberikan keterangan dari pihak internal PT PLN setempat.
Pemeriksaan terhadap saksi-saksi tersebut, masih mengenai proyek-proyek dan pekerjaan di beberapa wilayah di DIY. Beberapa orang yang dipanggil untuk memberikan keterangan, di antaranya Manajer PT PLN Rayon Sleman Sudarmono; Manajer Rayon Sedayu Rohadi dan Staf Administrasi PT PLN area Yogyakarta Sularno.
"Mereka diperiksa mengenai proyek-proyek dan pekerjaan yang dilaksanakan, selama 2012 di wilayah kerjanya," kata Purwanta kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (4/2/2014).
Selain terus memeriksa beberapa pihak yang dianggap mengetahui, pelaksanaan proyek senilai Rp 22 miliar tersebut, jaksa penyidik juga sudah melakukan penyitaan dokumen‑dokumen yang berhubungan dengan kasus korupsi tersebut, dari saksi-saksi yang telah dipanggil.
Jaksa penyidik telah memeriksa setidaknya 10 orang, sejak surat perintah penyidikan (sprindik) ditandatangani pada pertengahan Januari 2014. Sedangkan mengenai penahanan tersangka, saat ini belum dilakukan penahanan meskipun yang bersangkutan sudah pindah tugas di kantor distribusi di Semarang.
Kejaksaan menemukan bukti awal adanya tindak pidana korupsi, dalam proyek renovasi dan rehabilitasi Gedung PT PLN se-DIY. Terdapat 110 proyek, di antaranya renovasi Gedung PLN Rayon Wonosari, Rayon Kalasan dan Gedung PLN Area Yogyakarta di Gedongkuning, menggunakan uang negara.
Pihak penegak hukum juga menemukan bukti bahwa proyek tersebut belum dianggarkan pada 2012 dan baru diadakan pada 2013. Dari bukti-bukti tersebut, tim penyidik menetapkan mantan manajer PT PLN Area Yogyakarta Nanang Subuh Isnandi sebagai tersangka.
Adapun Koordinator Jaringan Anti Korupsi (JAK) Yogyakarta Zaenurrohman menyatakan, dukungannya terhadap Kejati DIY dalam pengungkapan kasus yang bernilai fantastis tersebut.
"Kami mendesak Kejati DIY, menelusuri pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut," tutur pria yang berpendapat, kasus korupsi tidak dilakukan satu orang saja tetapi secara berjamaah. (ptt)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.