Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Makan Bakso, Bayar Rp 200 Ribu

Hari ketiga pemberlakuan denda Rp 1 juta untuk warga yang berbelanja di zona merah di pedagang kaki lima (PKL) memakan korban

Editor: Sanusi
zoom-in Makan Bakso, Bayar Rp 200 Ribu
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Petugas Satpol PP Kota Bandung mengangkut bangku pedagang kaki lima (PKL) dan sepeda motor ke truk di Jalan Dalem Kaum, Kota Bandung, Kamis (24/5). Petugas Satpol PP Kota Bandung rutin menggelar razia setiap pagi di tujuh (7) titik kawasan bebas PKL. Dari hasil razia pagi kemarin sebanyak 6 unit motor yang parkir di tempat terlarah berhasil digaruk. Sementara bagi PKL yang mendapat peringatan akan langsung diangkut jika tetap membandel berjualan di tempat yang dilarang. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Hari ketiga pemberlakuan denda Rp 1 juta untuk warga yang berbelanja di zona merah di pedagang kaki lima (PKL) memakan korban. Dua pemuda warga luar Kota Bandung tertangkap tangan saat makan bakso di Alun-alun, Selasa (4/2).

Dua lelaki warga Malang dan Sumedang itu ditangkap petugas Satpol PP yang sedang patroli dan diperiksa di meja Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP Kota Bandung Teddy Wirakusumah mengatakan, satu orang dikenakan biaya paksa Rp 200 ribu, sedangkan satu orang lagi hanya disita KTP, karena tidak memiliki uang sehingga harus mengikuti sidang tindak pidana ringan di pengadilan negeri.

Menurut Teddy, sanksi denda Rp 1 juta diatur Perda Kota Bandung No 4 Tahun 2011 Tentang Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima Pasal 24 ayat 1 dan 2.
Tapi denda itu bisa kurang dari Rp 1 juta mengacu ke UU 32 No 2004 Pasal 143, jika dalam waktu 3x24 jam tidak memenuhi mampu bayar, diproses ke tipiring atau denda kelipatan Rp 200 ribu.

Teddy mengatakan, selain menghukum pembeli, pedagangnya pun ditindak yang diatur Perda No 4 Tahun 2011, yaitu menyita barang dan harus mengikuti sidang tipiring.

Walau petugas mulai tegas menegakkan aturan, tidak begitu saja menghilangkan PKL di Jalan Kapatihan. Para pedagang tetap nekat menjajakan barangnya dengan ditenteng berdiri di mulut gang yang berseberangan dengan meja Satpol PP.

Wakil Wali Kota Bandung Oded M Danial mengatakan, sanksi yang dijatuhkan kepada pembeli bakso sebagai pembelajaran dan penegakan disiplin.
"Pemkot menjatuhkan biaya paksa bukan mencari pendapatan. tapi untuk ketertiban Kota Bandung," ujarnya

BERITA REKOMENDASI

Pemerintah Kota Bandung mulai menerapkan penegakan aturan tentang pelarangan jual beli di zona merah PKL sejak Sabtu, 1 Februari lalu. Zona merah larangan itu adalah di kawasan Alun-alun, Jalan Kepatihan, Jalan Dalem Kaum, Jalan Dewi Sartika, dan Jalan Asia Afrika. Namun saat hari pertama, petugas hanya memberikan teguran kepada warga yang masih membeli barang dari PKL.

Mulai 2 Februari, denda atau biaya paksa diberlakukan tanpa kompromi. Namun selama dua hari terakhir, Satpol PP hanya menangkap seorang calon pembeli di Jalan Kepatihan. Petugas hanya memberi peringatan, karena belum terjadi transaksi.

Sementara PKL tetap nekat berjualan dengan cara kucing-kucingan. Mereka berjualan memakai kantung plastik. Ketika dipergoki petugas, mereka lari ke gang di dekat Jalan Kepatihan, sehingga petugas pun tak bisa menangkap, karena berada di luar zona merah. (tsm)

Tags:
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas