KPU Babel Dilaporkan ke Kejati
Perkara kasus dugaan tipikor dilaporkan oleh salah satu LSM di Babel ke Kejaksaan Tinggi Provinsi kepulauan Bangka Belitung
Editor: Budi Prasetyo
Laporan wartawan Bangka Pos, Ryan A Prakasa
TRIBUNNEWS.COM, BANGKA -- Perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dilaporkan oleh salah satu LSM di Babel ke Kejaksaan Tinggi Provinsi kepulauan Bangka Belitung (Kejati Babel). Perkara kasus korupsi yang dilaporkan tersebut diduga terjadi di sekretariat Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Provinsi kepulauan Bangka Belitung (Babel).
Laporan kasus dugaan korupsi tersebut terkait dugaan penyelewengan yang dilakukan oknum di sekretariat KPUD Babel mengenai dana operasioanal atau anggaran kegiatan Tim Seleksi KPUD Babel tahun anggaran (TA) 2013 dengan total anggaran yang mencapai nilai Rp 750 juta.
Adanya laporan yang disampaikan LSM tersebut, dibenarkan Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Babel, Timbul Pasaribu SH. Pihaknya sempat menerima berkas laporan dari LSM terkait dugaan korupsi atas dana operasional Timsel KPUD Babel 2013.
"Laporan itu, hari ini baru saja kita terima. Nanti kita telaah dulu mengenai laporan yang disampaikan masyarakat tersebut," kata Timbul, kepada bangkapos.com, Kamis (6/2/2014).
Terpisah, Masdarsono selaku Sekretaris KPUD Babel yang juga selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) ketika dikonfirmasi bangkapos.com, terkait adanya laporan LSM ke pihak Kejati Babel soal adanya dugaan kasus penyelewengan dana operasional Timsel KPUD Babel tahun 2013 lalu, dibantahnya bermasalah.
"Tidak ada masalah. Anggaran operasional Timsel KPUD itu kan sudah diperiksa oleh pihak BPK (Badan Pemerika Keuangan--red)," jawab Masdarsono singkat ketika dihubungi melalui ponselnya, Kamis (6/2/2014) siang, yang saat itu sedang berada di Jakarta.