Polres Purworejo Ringkus 7 Pelaku Perjudian
Jajaran Satreskrim Polres Purworejo berhasil meringkus tujuh orang pejudi dalam tiga kesempatan berbeda
Editor: Dewi Agustina
![Polres Purworejo Ringkus 7 Pelaku Perjudian](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/20140207_154552_pelaku-perjudian-ditangkap-polres-purworejo.jpg)
Laporan Wartawan Tribun Jogja, Rento Ari Nugroho
TRIBUNNEWS.COM, PURWOREJO - Jajaran Satreskrim Polres Purworejo berhasil meringkus tujuh orang pejudi dalam tiga kesempatan berbeda.
Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Humas Polres Purworejo AKP Suryo Sumpeno, Jumat (7/2/2014) mengatakan, pada awal 2014 ini Polres Purworejo terus berupaya menekan segala tindak pelanggaran hukum termasuk judi. Berbagai operasi rutin pun dilakukan di pelosok wilayah Purworejo. Hasilnya, beberapa kasus tindak pidana perjudian berhasil diungkap.
Kasus yang pertama adalah perjudian kartu remi di Desa Bulus Kecamatan Gebang. Sebanyak tiga tersangka pelaku perjudian berhasil diringkus ketika asyik berjudi kartu remi di rumah seorang warga, Minggu (26/2/2014). Dari tangan pelaku yaitu Stp, SBS, dan Sbw polisi menyita uang senilai Rp 270 ribu dan beberapa barang bukti berupa alat yang digunakan untuk berjudi.
Kasus kedua terjadi di Desa Gintungan Kecamatan Gebang. Sebanyak tiga tersangka yaitu N, S dan BS berhasil diringkus ketika sedang asyik berjudi, Senin (27/2/2014). Dari tangan tersangka polisi menyita uang Rp 165 ribu dan sejumlah alat berjudi.
Yang terakhir, Polisi meringkus T, seorang penjual kupon toto gelap (togel), Senin (27/1/2014) di Desa Bubutan Kecamatan Purwodadi. Dari tangan tersangka polisi menyita uang Rp 84 ribu dan sejumlah alat rekapan judi togel.
"Meski hanya bernominal kecil, namun hal tersebut merupakan tindak perjudian sehingga proses hukum diterapkan. Para pelaku diancam dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun berdasarkan pasal 303 KUHP," kata AKP Suryo.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.