Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Puluhan 'Anak Punk' Terjaring Razia

Puluhan anak punk yang biasa mangkal dan cukup meresahkan masyarakat, di seputaran Pasar Kota Jambi, terjaring razia

Editor: Sanusi
zoom-in Puluhan 'Anak Punk' Terjaring Razia
ist

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Qomaruddin

TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Puluhan anak punk yang biasa mangkal dan cukup meresahkan masyarakat, di seputaran Pasar Kota Jambi, terjaring razia, Kamis (6/2/2014).

Razia gabungan yang dilaksanakan Satpol PP, Dinsosnakertrans, dan Polresta Jambi, sedikitnya menjaring 25 anak punk, lima gelandangan dan pengemis.

"Setelah dirazia, domain Dinsosnakertrans untuk melakukan pembinaan. Kita banyak menerima laporan dari masyarakat, tentang keberadaan anak punk, yang resahkan masyarakat," kata Kepala Satpol PP Kota Jambi Irwansyah, Kamis (6/2).

Guna menciptakan ketertiban umum Irwansyah mengatakan, razia akan laksanakan secara rutin, sehingga keresahan dan timbulnya kriminalitas dapat diminimalisir, juga untuk menekan keberadaan anak punk.

"Ke depan akan kita tingkatkan lagi. Sehingga dari sisi keamanan dan ketertiban masyarakat akan meningkat, ini tujuan kita," katanya. Dirinya mengimbau, kepada orang tua yang mempunyai anak usia remaja untuk mengawasi, sehingga tidak berkeliaran saat jam sekolah. Begitupun juga ketika sedang sekolah, perlu diawasi juga. Dikhawatirkan mereka akan bolos ataupun kabur dari sekolah, saat kegiatan belajar mengajar (KBM) berlangsung.

Sementara Kadinsosnakertrans Kota Jambi Kaspul mengatakan, puluhan anak punk yang terjaring razia, setelah didata dan dikonseling, mereka akan dikembalikan di daerah asalnya.

Berita Rekomendasi

"Ada 16 orang, asal luar Kota Jambi maupun provinsi. Sehingga kita pulangkan," katanya.

Sementara bagi warga Kota Jambi, menurut Kaspul akan diberikan pembinaan dan diikutkan ikutkan program pelatihan sesuai bakat mereka.

"Ya, tergantung apa spesifikasi bakat dan keahlian mereka. Jika bakatnya sablon, ya kita fasilitasi. Mereka dirazia karena telah melanggar Perda nomor 24 tahun 2003 tentang ketertiban umum," katanya.

Tags:
Sumber: Tribun Jambi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas