Dokter Ayu Cs Bebas, Keluarga Julia Kaget
Putusan dikabulkannya permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan terpidana 10 bulan penjara kasus malpraktik dokter Ayu mengagetkan keluarga korban
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, MANADO - Putusan dikabulkannya permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan terpidana 10 bulan penjara kasus malpraktik dokter Ayu Sasiary Prawani SpOG dan kawan-kawan ke Mahkamah Agung mengagetkan keluarga korban, mendiang Julia Fransiska Makatey.
Pendamping keluarga korban, Jull Takaliuang kepada Tribun Manado (Tribunnews.com Network), Jumat (7/2/2014) mengaku, pihaknya dan keluarga korban kaget atas beredarnya informasi vonis bebas dokter Ayu dan kawan-kawan tersebut.
"Yang pasti kaget. Tapi pihak keluarga akan menunggu amar putusan resminya (dari MA). Kalau sekarang sudah santer beredar di media, kan itu bukan bukti hukum," ungkap Takaliuang yang juga Ketua Komda Perlindungan Anak Sulawesi Utara ini.
Yang pasti menurut Takaliuang, selama surat resmi belum dikantongi pihak keluarga, maka para terpidana masih menjalani masa hukuman.
"Karena ini menyangkut hukum, semua harus sesuai dengan norma hukum, termasuk soal mengeluarkan para dokter dari (Rutan) Malendeng juga harus sesuai dengan prosedur hukum. Bukan sekonyong-konyong berdasarkan berita online atau TV," katanya.
Sementara itu, Kejaksaan Negeri Manado belum bersedia mengomentari soal Putusan PK Mahkamah Agung tersebut.
Kasi Pidsus Kejari Manado, Hotma Hutajulu yang juga ketua tim penjemput para terpidana itu mengaku masih menunggu petunjuk dari Kepala Kejari Manado.
"No comment dulu yah karena kami masih menunggu petunjuk pimpinan," kata Hutajulu kepada kepada Tribun Manado, Jumat (7/2/2014).
Hutajulu memang sudah mengetahui kabar mengenai putusan tersebut. Dia juga ikut menginformasikan mengenai keluarnya putusan tersebut.
Sementara itu, Jaksa Rommy Johanes SH yang merupakan penuntut saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Manado saat dikonfirmasi juga belum bisa memberikan komentar banyak. Pihaknya hingga saat ini belum juga menerima putusan tersebut.
"Kami kan belum terima putusannya. Lihat saja belum salinan putusannya," ungkapnya.
Upaya hukum terakhir yang dilakukan dr Ayu Sasiary SpOG, dr Hendi Siagian SpOG dan dr Hendry Simanjuntak, SpOG dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA), dikabulkan oleh Hakim MA dalam sidang Jumat (7/2/2014).
Dengan demikian, dr Ayu Cs bisa menghirup udara bebas. Putusan MA tersebut menyatakan SOP dalam menangani operasi cieto cisaria terhadap pasien Julia Fransiska Makatey tidak menyalahi aturan, dan memerintahkan agar para terpidana dikeluarkan dari lembaga pemasyarakatan serta memulihkan nama baik terpidana.
Terkait putusan tersebut, pihak Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulut, melalui Plt Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv Pas) Basuki Wijoyo mengatakan, putusan MA tidak diserahkan ke Kanwilkumham, namun langsung ke Rutan Malendeng.
"Kalau itu bukan wewenang kami, biasanya langsung ke rutan. Tapi setahu kami itu ada prosedurnya," jelasnya. (dit/kev)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.