Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dokter Ayu: Satu Hari Serasa Setahun

Para dokter spesialis dan coas memadati Rutan Malendeng.

Editor: Rachmat Hidayat
zoom-in Dokter Ayu: Satu Hari Serasa Setahun
TRIBUN MANADO
Dokter Dewa Ayu Sasiari Prawani 

Laporan wartawan Tribun Manado, Ferdinand Ranti

TRIBUNNEWS.COM, MANADO -  Para dokter spesialis dan coas memadati Rutan Malendeng. Terlihat, Direktur Rumah Sakit Prof Kandou Maxi Rondonuwu bersama dengan ketiga dokter yang baru saja dibebaskan dini hari 00.30 Wita serta ratusan dokter lainnya.

Dr Maxi Rondonuwu mengatakan hari ini bertepatan dengan ulang tahun RS Kandou, mereka para dokter akan turut serta merayakan HUT di rumah sakit bersama-sama. Kepada Tribun Manado, Sabtu (8/2/2014), dr Ayu yang bernama lengkap Dewa Ayu Sasiari Prawani ini mengaku lega, bisa keluar dari rutan menghirup udara bebas.

"Besok (Minggu) pagi balik Balikpapan, naik pesawat Garuda. Hari ini rencana ada acara dengan teman-teman sejawat melepas rindu," ujar dr Ayu sambil tersenyum.

 "Satu hari berada di rutan serasa setahun," dr Ayu menambahkan sambil kembali tersenyum sumringah.

Dr Hendry Simanjuntak dan Hendy Siagian juga terlihat gembira saat keluar dari Rutan Malendeng. Dr Hendry rencana akan pulang ke Sumatera pada hari Senin. "Yang pasti kangen sama keluarga, sudah tidak sabar ketemu sanak saudara di sana," ujarnya.

Lanjut dr Simanjuntak, ia akan memeriksa kesehatan di RS Kandou.

Dr Hendy juga rencana ke Sorong Senin pekan depan. "Perasaan lega saat keluar, saat di dalam kami bisa merasakan arti kebebasan. Ucapan terima kasih kepada Pimpinan Rutan Manado, dan juga penghuni rutan. Merekalah keluarga kami di tempat ini, selama kami berada di dalam adalah mereka keluarga kami," ujar dr Hendy.

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung, menerima permohonan peninjauan kembali (PK) dr Ayu Cs. Majelis Hakim PK memutuskan dr Ayu cs tidak bersalah saat melalukan operasi terhadap Julia Fransiska Makatey.

"Majelis PK mengabulkan permohonan PK dr Ayu dkk. Menyatakan pemohon PK tidak menyalahi SOP dalam menangani operasi cieto cisaria," ujar Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat MA, Jakarta, Jumat (7/2/2014).

Dengan putusan tersebut, Mahkamah memerintahkan agar ketiga dokter muda tersebut dilepaskan dari tahanan dan memulihkan nama baiknya.

"Memerintahkan agar para terpidana di keluarkan dari lembaga pemasyarakatan, memulihkan nama baik terpidana," lanjut Ridwan.

BERITA TERKAIT

PK tersebut diputuskan hari ini dengan majelis hakim Pof. Dr. Surya Jaya, Dr Saripudin, Dr Margono, Maruap Pasaribu, dan Dr Moh Salex. Majelis hakim berpendapat bahwa pertimbangan pengadilan negeri sudah tepat dan benar.

Sumber: Tribun Manado
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas