Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bocah Penggembala Tewas Kesetrum saat Mencari Sapi Ternaknya

Muhammad Ilham, ditemukan tewas dengan tubuh melepuh di sekitar pembibitan kandang ayam.

zoom-in Bocah Penggembala Tewas Kesetrum saat Mencari Sapi Ternaknya
ahmadsamantho.wordpress.com
Ilustrasi Bocah Penggembala 

TRIBUNNEWS.COM, PINRANG - Muhammad Ilham, siswa kelas III SDN 195 Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, ditemukan tewas dengan tubuh melepuh di sekitar pembibitan kandang ayam.

Ilham tewas akibat sengatan listrik berdaya 900 Kwh yang sengaja dipasang pemiliknya, Misbahuddin yang berlokasi di Kampung Urung, Kelurahan Macinnae, Kecamatan Patampanua, saat mencari ternak sapi milik orangtuanya.

Peristiwa tersebut bermula, ketika bocah malang tersebut melintas di area peternakan ayam milik Misbahuddin, Senin (10/2/2014). Kaki bocah tersebut tersangkut kawat yang telah teraliri listrik.

Di depan penyidik, pelaku Misbahuddin, warga Desa Sipatuo, Kecamatan Patampanua mengaku memasang kawat di kandang bibit ayam petelur yang diternaknya, hanya untuk menjerat hewan pengganggu seperti anjing dan kucing yang kerap memangsa ternaknya.

"Saya pasang kawat yang dialiri listrik sejak 1 Februari lalu," katanya, Selasa (11/2/2014).

Kawat itu, kata dia, dialiri listrik pada malam hari dan dilepas pagi hari. Namun pada hari nahas tersebut, katanya, listrik dia nyalakan lebih cepat karena hendak meninggalkan kandang ternak miliknya sebelum senja.

"Saya baru tahu ada yang meninggal setelah mendapat telepon dari kerabat," jelasnya.

Berita Rekomendasi

Kapolsek Patampanua Ajun Komisaris Salman mengatakan, dari hasil oleh TKP, kawat beraliran listrik yang dipasang pemilik kandang, dipasang di luar area kandang, bukan pada dinding kandang yang terbuat dari kayu.

Kepala Kepolisian Sektor Patampanua Ajun Komisaris Salman mengatakan, "kemungkinan ketika berjalan kakinya tersangkut pada kawat, sehingga terjatuh," katanya.

Korban, katanya, saat ditemukan, tubuhnya sudah menghitam. Bagian pergelangan kaki, tangan dan paha melepuh.

"Kami telah memeriksa tiga saksi. Pemilik kandang akan kita jerat dengan Pasal 359 KHUP tentang kelalaian dengan ancaman 5 tahun kurungan," tandasnya.

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas