Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ibadah Berhadiah Mobil Juga Berlaku bagi Non Muslim

Semua agama akan diberlakukan sama untuk mendapatkan hadiah bagi umatnya yang taat beribadah

Editor: Budi Prasetyo
zoom-in Ibadah Berhadiah Mobil Juga Berlaku bagi Non Muslim
kompas.com/Firmansyah
Wali Kota Bengkulu Helmi Hasan didampingi Wakil Wali Kota Patriana Sosialinda dalam sebuah acara beberapa waktu lalu 

TRIBUNNEWS.COM BENGKULU - Wali Kota Bengkulu, Helmi Hasan menyebutkan semua agama akan diberlakukan sama untuk mendapatkan hadiah bagi umatnya yang taat beribadah. Kini, pihaknya telah mempersiapkan konsep dan formulanya.

"Semua agama akan mendapatkan perlakuan yang sama tidak saja Islam. Shalat berhadiah umroh, haji dan bonus mobil itu sebagai pilot project saja sebagai langkah permulaan," kata Wali Kota Bengkulu, Helmi Hasan saat ditemui di Masjid At Taqwa, Rabu (12/2/2014).

Ia melanjutkan, pertemuan dengan Forum Keberagaman Umat Beragama (FKUB) telah dilakukan untuk membahas konsep dan teknis pemberian hadiah bagi umat agama selain Islam.

Sementara itu, Kepala Kementerian Agama Kota Bengkulu, sekaligus ketua panitia kegiatan shalat berhadiah, Mukhlisudin menyatakan, untuk umat lain, konsep penilaian diserahkan kepada pemuka agama masing-masing.

"Kami saat ini menunggu bagaimana usulan dan teknis penilaian bagi agama Kristen, Budha, dan Hindu, termasuk Kong Hu Chu. Bisa jadi penilaian akan dilakukan pada saat perayaan hari besar," tambah Mukhlisudin.

Ia melanjutkan, tidak ada diskriminasi dalam kegiatan untuk meningkatkan program "Bengkuluku Relijius". Menurutnya, pemberian hadiah haji, umroh dan bonus mobil bagi muslim yang rajin shalat zuhur merupakan langkah awal saja. "Tidak ada diskriminasi agama lain saat ini sedang mematangkan konsep dan teknis penilaian," demikian Mukhlis.

Berita Rekomendasi
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas