Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ternak Masuk Kota Disembelih Dagingnya Dijual

Penyembelihan itu merupakan sanksi terakhir yang dikenakan pemerintah setempat terhadap hewan-hewan ternak

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Ternak Masuk Kota Disembelih Dagingnya Dijual
ist
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, SABANG - Bagi Anda pemilik hewan ternak di Kota Sabang, sebaiknya mulai menjaga ternak Anda dengan baik, agar tidak berkeliaran di jalan-jalan dan fasilitas umum lainnya. Jika tidak, Anda harus siap-siap untuk kehilangan ternak Anda, karena petugas Satpol PP dan WH Kota Sabang akan menyembelih lalu menjual dagingnya.

Penyembelihan itu merupakan sanksi terakhir yang dikenakan pemerintah setempat terhadap hewan-hewan ternak, yang ditangkap oleh petugas karena berkeliaran di jalan raya atau tempat umum lainnya. Ini juga berkaitan dengan akan dimulainya penerapan Qanun Nomor 8 Tahun 2011, awal Maret 2014 ini.

Hal itu disampaikan Kepala Satpol PP dan WH Sabang, Iskandar SE kepada Serambi (Tribunnews.com Network), Rabu (12/2/2014) kemarin. Menurutnya, pemberlakuan qanun tersebut untuk memberi efek jera kepada pemilik hewan ternak yang membiarkan ternaknya berkeliaran di tempat umum. Dalam qanun itu, sanksi berupa denda juga lebih berat dibanding qanun sebelumnya.

Iskandar menyebutkan, dalam Qanun Nomor 8 Tahun 2011 disebutkan, untuk satu ekor kerbau, sapi dan kuda yang ditangkap di tempat umum, didenda sebesar Rp 300 ribu. Sedangkan kambing, biri-biri (domba) didenda Rp 100 ribu per ekor.

"Besaran denda tersebut jauh lebih tinggi dibandingkan denda dalam Qanun Nomor 3 tahun 1995 yang hanya 50 ribu rupiah untuk kerbau, sapi dan kuda, serta 25 ribu rupiah untuk kambing dan biri-biri," kata Iskandar.

Selain dikenakan biaya penertiban, pemilik ternak juga dikenakan biaya pemeliharaan atau perawatan. Untuk kerbau, sapi dan kuda dikenakan biaya perawatan sebesar Rp 50.000/ekor, dan kambing Rp 20.000/ekor.

"Semua denda dan biaya perawatan yang dipungut dari ternak yang tertangkap itu distor ke kas daerah," katanya.

Berita Rekomendasi

Ia menambahkan, jika dalam waktu tujuh hari pemilik ternak tidak mengambil ternaknya kembali, maka ternak itu akan dilelang. Dan bagi hewan ternak yang sudah tertangkap tiga kali oleh petugas, maka hewan tersebut dipotong lalu dagingnya dijual.

"Hasil lelang dan penjualan daging hewan ternak itu diserahkan kepada pemiliknya setelah dipotong biaya penertiban dan biaya perawatan," katanya.

Iskandar mengatakan, Qanun Nomor 8 tahun 2011 itu mulai diberlakukan efektif awal Maret 2014. Sebelum diberlakukan, pihaknya lebih dulu mensosialisasikannya melalui pengumuman yang dikirim ke camat, mukim dan keuchik, serta melalui mobil keliling.

"Sekarang masih dalam pembinaan. Mulai Maret 2014 denda sudah diberlakukan," katanya.

Karena itu, Kasatpol PP dan WH Sabang mengimbau pemilik ternak untuk tidak lagi melepas ternaknya sehingga berkeliaran di tempat umum. Sebab ternak berkeliaran di tempat umum menimbulkan dampat negatif terhadap lingkungan sosial, baik terhadap pemerintah maupun masyarakat.

"Pemerintah dan masyarakat berkewajiban memelihara kebersihan dan ketertiban untuk mewujudkan Kota Sabang yang bersih, indah dan tertib. Apalagi kota ini kota wisata," jelas Iskandar.(az)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas