Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Dua Calon Masih Berpeluang Dilantik Meski Batas PAW DPRD Kutim Berakhir

Terhitung tanggal 13 Februari lalu, batas Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Kutai Timur telah berakhir

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Dewi Agustina

Dalam SK itu disebutkan bahwa Mastur akan digantikan Suliansyah dan Yulianus digantikan Marjaki.

"Kalau saya, SK Gubernurnya sudah terbit. Yang mengabaikannya justru Pimpinan DPRD Kutim. Karena itu saya memasukkan gugatan terhadap Ketua DPRD Kutim di PN Sangatta," kata Marjaki.

Karena SK Gubernur sudah terbit, ia optimistis pelantikan tetap akan dilakukan bila ia memenangkan perkara di PN Sangatta dan PTUN.

"Kalau kami menang di PN dan PTUN, saya yakin pelantikan tetap dilakukan. Yang tidak bisa menurut aturan adalah memproses atau mengajukan permohonan PAW di 6 bulan terakhir masa jabatan," katanya.

20 Januari lalu, Marjaki memasukkan gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Sangatta perihal perbuatan melawan hukum Ketua DPRD Kutim, Alfian Aswad. Gugatan tersebut bernomor perkara Nomor.02/pdt.G/2014/PN.SGT Selain menggugat perdata, Marjaki juga ikut serta sebagai tergugat intervensi setelah Yulianus Palangiran menggugat Gubernur Kaltim di PTUN Samarinda karena telah menerbitkan SK PAW. Dalam langkah hukumnya, Marjaki didampingi kuasa hukum Gigih Pramundita dari Jakarta.

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas