Mantan Kadishub Langsa Ditahan Setelah Empat Tahun Buron
Mantan Kadishub Kota Langsa, Zulkarnaini yang sudah empat tahun buron, akhirnya tertangkap.
TRIBUNNEWS.COM, LANGSA - Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Langsa, Zulkarnaini yang divonis satu tahun penjara karena terbukti korup dan sudah empat tahun buron, akhirnya tertangkap, Sabtu (15/2/2014).
Zulkarnaini ditangkap di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Seuneubok Punti, Kecamatan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang, Sabtu sekitar pukul 13.30 WIB.
Tahun 2009, ia divonis bersalah oleh PengadilanNegeri Langsa, karena mengorupsi dana bantuan biaya operasional penertiban Terminal Bus Terpadu tahun anggaran 2005.
Ketika itu, ia masih menjabat Kepala Kantor Perhubungan Kota Langsa dengan sumber dana APBK Langsa sebesar Rp 192.620.000.
Dengan putusan PN Langsa tanggal 2 Maret 2009 Nomor 42/Pid.B/2008/PN-Lgs, terdakwa dihukum satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta dengan ketentuan jika tak dibayar, maka harus diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.
Selain itu, terdakwa juga harus membayar uang pengganti Rp 16, 8juta. Kalau uang pengganti tak dibayar dalam jangka waktu paling lambat satu bulan, maka harus diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan.
Setelah putusan itu, kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Langsa, R Miftahol Arifin SH kepada Serambi, Sabtu (15/2), penasihat hukum terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) melakukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Aceh.
Ternyata, amar putusan majelis hakim PT Aceh tanggal 27 Agustus 2009 menguatkan putusan PN Langsa tertanggal 2 Maret 2009.
Namun, terdakwa melalui pengacaranya melakukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Setelah beberapa bulan ditunggu, putusan MA keluar dan ternyata juga menguatkan putusan PN Langsa.
Pascaputusan MA tersebut, kata Kajari Langsa, kejaksaan pernah memanggil Zulkarnaini, namun terpidana tidak hadir. Ia berkelit dengan alasan sedang berobat. Akhirnya namanya dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejari Langsa.
Kemudian, Sabtu lalu ada warga yang menginformasikan kepada Kejari bahwa terpidana sedang berada di SPBU Seuneubok Punti.
"Atas dasar informasi tersebut kami langsung ke lokasi dan berhasil menangkap terpidana," kata Kajari Langsa didampingi Kasi Pidsus, Hendarmen.
Setelah ditangkap, terpidana Zulkarnaini langsung dijebloskan ke LP Langsa untuk menjalani setahun masa hukuman.
Menurut Kajari Langsa, eksekusi itu dilaksanakan atas putusan Mahkamah Agung RI Nomor 171 K/Pid.Sus/2010 tanggal 29 November 2010 atas nama terpidana Zulkarnaini SH MM. (yuh)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.