Pegiat Korupsi Riau: Rusli Zainal Harus Dituntut Seberat-beratnya
Para pegiat antikorupsi di Riau meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menuntut terdakwa
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Para pegiat antikorupsi di Riau meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menuntut terdakwa mantan Gubernur Rusli Zainal dengan tuntutan seberat-beratnya.
Mereka juga meminta kepada JPU untuk memaksimalkan pasal-pasal dalam tindak pidana korupsi.
"Tidak ada sesuatu apapun membebaskan terdakwa Rusli Zainal. Apalagi perbuatan terdakwa itu tidak berdiri sendiri," kata pegiat Riau Corruption Trial (RCT), Senin (17/2/2014), saat diskusi di Sekretariat Jikalahari.
Rusli Zainal menjadi terdakwa untuk dua kasus, pertama kasus korupsi dalam penerbitan Bagan Kerja Tahunan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (BKT-IUPHHKHT) dari perusahaan yang telah memiliki IUPHHKHT.
Kasus kedua, Ketua DPP Partai Golkar itu juga tersangkut kasus suap Revisi Perda No 6 Tahun 2010 tentang Venue Menembak pada PON XVIII/2012.
"Rusli Zainal tahu mengenai permintaan uang dan pernah dilakukan pertemuan di rumah kediaman Gubernur," kata aktivis RCT, Lovina.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.