Tidak Terbukti Lakukan TPPU Labora Sitorus Divonis Dua Tahun
Majelis hakim Pengadilan Negeri Sorong, Papua Barat menjatuhkan vonis dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta
Penulis: Adi Suhendi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Sorong, Papua Barat menjatuhkan vonis dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta kepada Anggota Polres Raja Ampat Aiptu Labora Sitorus, Senin (17/2/2014).
Dari empat tindak pidana yang didakwakan, Labora hanya terbukti melakukan dua dakwaan yaitu melakukan pembalakan hutan liar dan penimbunan bahan bakar minyak. Sementara untuk dakwaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)-nya tidak terbukti.
Kepala Bidang Humas Polda Papua Kombes Pol Sulistyo Pudjo Hartono mengungkapkan putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Martinus Bala sekitar pukul 13.30 WIT.
Putusan pertama, menyatakan Labora tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana seperti yang tertuang dalam pasal 3 ayat 1 huruf c Undang-undang RI Nomor 15 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang perubahan Undang-undang RI Nomor 15 tahun 2002 tentang TPPU.
Ia pun tidak terbukti melakukan tinda pidana seperti yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam pasal 3 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU.
"Membebaskan dia dari dakwaan tersebut," kata Pudjo mengutip amar putusan kepada wartawan, Senin (17/20/2014) melalui pesan singkatnya.
Sementara dalam dakwaan pertama Labora dijerat pasal 78 ayat (5) Jo pasal 50 ayat (3) Huruf (f) Undang-Undang (UU) Nomor 41 Tahun 1999, sebagaimana yang telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang perubahan atas UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pada pasal subsidair, terdakwa Labora dijerat pasal 78 ayat (5) Jo Pasal 50 ayat (3) huruf (h) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Kemudian pada dakwaan kedua, Labora dijerat pasal 53 Huruf (b) UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Sedangkan ketiga, JPU juga menjerat terdakwa Labora dengan pasal 3 ayat (1) Huruf c UU Nomor 15 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas UU Nomor 15 tahun 2002 tentang TPPU.
"Hakim menyatakan terdakwa LS telah terbukti terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana secara bersama sama degan sengaja membeli hasil hutan yang diketahui berasal dari kawasan hutan yang diambil secara tidak sah dan secara bersama," ujarnya.