Tapal Batas Empatlawang-Musirawas Diperebutkan Warga
Tapal batas wilayah Kabupaten Empatlawang-Musirawas kembali dipermasalahkan warga, khususnya warga yang berada
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, TEBINGTINGGI - Tapal batas wilayah Kabupaten Empatlawang-Musirawas kembali dipermasalahkan warga, khususnya warga yang berada di sekitar wilayah perbatasan.
Ketua DPRD Empatlawang dan beberapa anggota lainnya, Bagian Tapem, Camat Tebingtinggi, Camat Saling, BPN Provinsi Sumsel dan BPN Empatlawang langsung meninjau lokasi tapal batas yang dipermasalahkan warga, Rabu (19/2/2014).
Tapal batas dipersoalkan warga, seperti warga Desa Sugiwaras Kecamatan Tebingtinggi dan Desa Kembangtanjung, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musirawas. Pemkab Musirawas diduga sudah mengklaim batas wilayah Empatlawang dengan membangun patok permanen di dalam wilayah Empatlawang. Hal inilah yang membuat warga resah, karena batas wilayah Empatlawang makin berkurang karena dicaplok oleh Musirawas.
Salah satu warga Desa Sugiwaras, Muhammad Deruk mengatakan, permasalahan tapal batas sudah ada sejak 1986 silam. Saat itu, Empatlawang masih tergabung dalam Kabupaten Lahat. Permasalahan tapal batas kembali mencuat, dengan dibangunnya beberapa tugu permanen oleh Pemkab Musirawas. Pembangunan tugu batas wilayah oleh Pemkab Musirawas tidak pernah melibatkan warga ataupun pemerintah. Batas alam yang masih ada hingga saat ini menjadi salah satu patokan warga, untuk mengetahui batas wilayah antara kedua daerah.
"Dari dulu hingga saat ini tidak pernah dilibatkan. Bahkan, pembuatan tugu beberapa bulan lalu, juga tidak diketahui oleh warga Sugiwaras. Kita juga mengetahui dan memang masih ada batas alam, inilah menjadi patokan warga," ungkap mantan Kades Sugiwaras ini.
Peninjauan tapal batas yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Empatlawang, H David Hadrianto langsung menuju titik nol yang berada pada titik 34, dengan batas alam berupa Pohon Rengas.
Dengan menggunakan peralatan GPS, rombongan kembali melanjutkan peninjauan ke lokasi titik 35 hingga titik 38. Hasilnya tapal batas pada titik 34 hingga 38, masih sesuai dengan titik koordinat dan batas alam yang ada.
"Pada titik 39 hingga 53, sudah mengalami penggeseran dan tidak sesuai dengan batas alam. Namun peninjauan ini tidak bisa dijadikan patokan oleh warga Sugiwaras, terkait tapal batas antara Empatlawang-Musirawas. Sebab yang menentukan batas wilayah, merupakan wewenang Pemprov Sumsel," katanya.
Dia menambahkan, hasil peninjauan ini, menjadi bahan untuk dilaporkan ke Provinsi Sumsel. Karena persoalan tapal batas antarkabupaten yang menyelesaikannya pihak pemprov.
"Itu tadi, peninjauan ini bukanlah patokan warga. Setidaknya, kami sudah mengetahui secara pasti tapal batas yang dipersoalkan oleh warga," ungkapnya.
Ia berharap, warga Desa Sugiwaras dan warga Empatlawang lainnya, bisa tenang dan tidak gegabah bertindak, terkait isu tapal batas kedua daerah. Sebab, DPRD Empatlawang dan Pemkab Empatlawang akan berjuang semaksimal mungkin untuk mempertahankan wilayah yang memang menjadi hak Empatlawang. Bukti alam dan bukti-bukti lainnya sudah dicek secara bersama dan akan dilaporkan ke Provinsi Sumsel.
"Kami juga akan meminta Pemprov Sumsel untuk meninjau ulang tapal batas kedua daerah ini. Sehingga nantinya persoalan ini bisa menemui titik terangnya," ujarnya. (st2)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.