Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Korupsi Bansos, Iming: Edisis Bertanggung Jawab

Pejabat dan mantan pejabat Pemerintah Kota Bandung bersaksi pada sidang kasus suap pengurusan korupsi dana bansos dengan terdakwa

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Korupsi Bansos, Iming: Edisis Bertanggung Jawab
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN/GANI KURNIAWAN
EDI SISWADI - Terdakwa mantan Sekda Kota Bandung Edi Siswadi menyimak keterangan yang diucapkan saksi Setyabudi Tejocahyono selaku ketua Majelis Hakim yang menerima suap dalam perkara korupsi bansos Pemkot Bandung dalam sidang lanjutan perkara suap hakim bansos di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (13/2/2014). Dalam sidang yang juga dihadiri terdakwa mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada itu menghadirkan tiga saksi lainnya, yaitu Herry Nurhayat, Asep Triana dan Iwan Setiono. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Pejabat dan mantan pejabat Pemerintah Kota Bandung bersaksi pada sidang kasus suap pengurusan korupsi dana bansos dengan terdakwa Dada Rosada dan Edi Siswadi di Pengadilan Tipikor Bandung, Kamis (20/2). Mereka yang bersaksi adalah mantan kepala Dinas Binamarga dan Pengairan Kota Bandung Iming Ahmad.

Tak hanya Iming, empat saksi lainnya yang dihadirkan di persidangan kemarin yakni Asisten I Pemkot Bandung yang saat kasus ini bergulir menjabat Kadis Cipta Karya Rusjaf Adimenggala, Kepala Bappeda Gunadi Sukma Bhinekas, dan Dirut PDAM Tirtawening Pian Sopyan.

Dalam kesaksiannya Iming dan Rusjaf mengatakan, Dada Rosada dan Edisis memimpin langsung pertemuan dengan sejumlah pejabat teras Pemkot di rumah bos Pasar Induk Caringin HD Sutisno untuk membahas uang saweran terkait perkara korupsi dana bansos Pemkot Bandung.

Dalam pertemuan itu, Iming dan Rusjaf mengatakan, Edisis menyatakan bertanggung jawab atas kasus korupsi dana bansos Pemkot Bandung. Namun kata Iming dan Rusjaf, saat itu Edisis meminta kepada para pejabat yang hadir untuk memberikan solusi atau urunan uang sebagai biaya pengganti kerugian negara pada kasus tersebut.

Awalnya jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanyakan kepada Iming apakah dia mengikuti pertemuan di rumah HD Sutisno untuk membahas uang saweran. Iming pun menjawab bahwa benar ia hadir di pertemuan tersebut.

"Siapa Pak Sutisno itu?," tanya JPU. Iming pun menjawab, "Beliau Ketua Pasar Induk Caringin," kata Iming.

Namun keterangan Iming dan Rusjaf ini langsung dibantah oleh Edisis. Menurut Edisis memang benar ada pertemuan dengan sejumlah kepala dinas di rumah HD Sutisno, tapi ia tidak pernah menyatakan diri bertanggung jawab atas kasus korupsi dana bansos dan meminta kepada para kepala dinas untuk menyiapkan uang saweran.

Berita Rekomendasi

"Saya keberatan dengan keterangan saksi yang mulia," kata Edisis kepada majelis hakim.

Pada persidangan sebelumnya terungkap uang saweran tahap pertama terkumpul sebesar Rp 4,7 miliar. Uang itu berasal dari bos Istana Grup Edi Sukamto Rp 1 miliar dan 25 ribu dollar AS, dari Kepala Dinas Binamarga dan Pengairan Pemkot Bandung Iming Ahmad Rp 1,2 miliar, dari Kepala Dinas Cipta Karya Rusjaf Adimenggala Rp 500 juta, dari anggota DPRD Kota Bandung Aat Syafaat Hodijat Rp 500 juta, dari Dirut PDAM Kota Bandung Pian Supiyan Rp 200 juta, dan dari konsultan PDAM Kota Bandung Prof Dr Djumhana Rp 900 juta.

Namun pada persidangan kemarin Iming, Rusjaf, dan Pian kompak membantah telah memberikan uang saweran sebanyak itu. Iming mengaku hanya memberikan Rp 5 juta saja, Rusjaf juga mengaku hanya Rp 5 juta, sedangkan Pian mengaku hanya memberikan uang saweran Rp 7,5 juta saja. Sementara Gunadi mengaku menyerahkan uang Rp 5 juta.

Hal ini membuat ketua majelis hakim Nur Hakim SH MH dan jaksa penuntut umum dari KPK mengingatkan para saksi agar bersikap jujur karena telah disumpah di muka persidangan. Namun ketiganya tetap keukeuh hanya menyerahkan uang saweran sebanyak itu.

Menurut keempat orang saksi ini, uang saweran yang mereka serahkan ke terpidana Herry Nurhayat hanya merupakan bentuk solidaritas sesama pejabat Pemkot Bandung. Sidang kasus ini kembali akan digelar pada Kamis (27/2) pekan depan dengan agenda masih memintai keterangan saksi. (san)

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas