Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tiga Terdakwa Korupsi di Kanwil Agama NTT Dibui 4 Tahun

Ketiga terdakwa itu adalah, Sebastianus Balu, Herman Mada dan Damianus Wae.

Editor: Rachmat Hidayat
zoom-in Tiga Terdakwa Korupsi di Kanwil Agama NTT Dibui 4 Tahun
NET
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru
TRIBUNNEWS.COM, KUPANG - Tiga terdakwa kasus dugaan  korupsi di Kantor Kementerian Agama Wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) divonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang dengan pidana penjara masing-masing empat tahun. Ketiga terdakwa itu adalah, Sebastianus Balu, Herman Mada dan Damianus Wae.

Vonis yang dijatuhkan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 5 tahun, 6 bulan. Pembacaan putusan hakim ini berlangsung dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Kupang, Rabu (19/2/2014) malam.

Sidang dipimpin Majelis Hakim Ketua, Khairuluddin, S.H, M.H didampingi Agus Komaruddin, S.H, dan Jult Lumban Gaol, S.H  Sementara JPU masing-masing, Ridwan Angsar, S.H dan  Noven Bulan, S.H.

Tiga terdakwa,  Sebastianus Balu, Herman Mada dan Damianus Wae, didampingi Penasehat Hukum, Philiphus Fernandez, S.H dan Arnol Tahu, S.H, dengan panitera pengganti, Imanuel Nabuasa, Cs.

Ketiga terdakwa menurut majelis hakim, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi pada Kanwil Kemenag NTT  dana operasional tahun anggaran 2010 senilai Rp 43 miliar. Dalam kasus ini terjadi kerugian negara Rp 1,2 miliar.

Sedangkan beberapa hal yang meringankan para terdakwa adalah, para terdakwa belum pernah dihukum, sopan dalam persidangan, memiliki tanggungan keluarga dan menyesali perbuatan.

Untuk diketahui, tiga terdakwa, Herman Mada Handamai, Sebastianus Balu, dan Damianus Wae, bersama-sama dengan Maria Lina (mantan bendahara) dan Fransiskus Xaverius Sega Seda (mantan kakanwil), didakwa telah merugikan keuangan negara Rp 1.278.039.788, ketika melaksanakan 18 kegiatan pada program pelayanan pendidikan katolik.

BERITA REKOMENDASI

Dalam dakwaan JPU, Herman Mada Handamai memperoleh Rp 450 juta, Sebastianus Balu Rp 270 juta, Maria Lina Rp 180 juta dan Damianus Wae Rp 39.500.000.

Keempat terdakwa ini sebelumnya telah membuat surat pernyataan bersedia mengembalikan segala kerugian keuangan Negara pada tanggal 14 Januari 2014.  Fransiskus Sega (mantan Kakanwil Kemenag Proponsi NTT) mendapat Rp 106 juta.

Sumber: Pos Kupang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas