Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Istri Selingkuh, Suami Lapor Bupati

Seorang bidan di UPTD Puskesmas Gedangan, Ny Am (42), dituduh selingkuh dengan pria lain oleh suaminya

Editor: Budi Prasetyo
zoom-in Istri Selingkuh, Suami Lapor Bupati
Ilustraso istri selingkuh 

TRIBUNNEWS.COM , SIDOARJO - Seorang bidan di UPTD Puskesmas Gedangan, Ny Am (42), dituduh selingkuh dengan pria lain oleh suaminya, Dodik Susandoro (46). Tragisnya, saat Ny Am pengajuan cerai ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Inspektorat, justru Dodik disuruh mengakui bahwa dialah yang melakukan perbuatan asusila itu.

Alasan Dodik disuruh mengakui perbuatan tak senonoh itu dengan dalih demi keselamatan istrinya, Ny Am agar tidak dikeluarkan dari PNS atau sanksi lain yang menghadang. “Saya langsung menolak karena yang melakukan zina adalah istri (Ny Am),” tandas Dodik Susandoro, asal Gajah Magersari saat ditemui di Media Center Pemkab Sidoarjo, Senin (24/2/2014).

Menurut Dodik, awalnya ia disuruh ke rumah teman Eko Udijono (Kepala Inspektorat Sidoarjo) untuk menyampaikan beberapa hal. Intinya, agar permasalahan ini diselesaikan secara kekeluargaan. Namun, Dodik menolak karena ia sudah berusaha menyelesaikan secara kekeluargaan selama dua tahun tapi tidak ada hasil. Dari pertemuan itu, tidak ada kata sepakat. Justru Dodik disuruh mengakui perbuatan  zinah tersebut.

“Saya tidak melakukan apa-apa kok disuruh mengakui zina. Ya saya nggak mau,” tegasnya.

Apakah Anda kenal dengan orang yang mengaku disuruh Kepala Inspektorat? “Saya kenal dan itu adalah teman saya. Tapi jangan disebutkan namanya nggak enak,” terang Dodik dengan nada kecewa.

Dijelaskan Dodik, setelah gagal membujuk dirinya, pihak inspektorat menyarankan agar istrinya yang mengajukan izin perceraian kepada Bupati Sidoarjo dan itu ditolak oleh Dodik. Pada 3 Januari lalu, Dodik menghadap pegawai Inspektorat bernama Latifah dan menyatakan permohonan perceraiannya dihentikan dan sekarang istrinya yang mengajukan permohonan cerai.

Berita Rekomendasi

“Ada apa ini kok rumit banget. Apakah perselingkuhan ini sengaja ditutupi karena istri saya PNS dan korpsnya malu atas perselingkuhan yang dilakukan. Surat pernyataan perselingkuhan ada kok,” tegasnya.

Ihwal perselingkuhan istrinya yang kini tinggal di Desa Bluru Kidul, Kecamatan Sidaorjo dengan lelaki berinisial LC (25), asal Rembang Jawa Tengah itu, setelah dikenalkan saat menengok bayi istri LC di Rembang, Jateng. Ketika itu, ponsel istrinya dipakai menghubungi LC untuk menuju ke rumahnya. Saat itu karena ponsel milik Dodik baterainya habis.

“Ya saya tidak curiga apa-apa dan ternyata nomor ponsel LC secara diam-diam disimpan istri saya,” paparnya.

Dodik mengakui, LC adalah anak seorang tokoh di Rembang, Jateng. Setelah lulus kuliah, ia menikah dan tidak memiliki pekerjaan. Dodik yang menjadi wiraswasta dalam bidang kulit mengajari bekerja.
“Ternyata mereka (LC) main di belakang dengan istri saya. Perselingkuhannya dilakukan di Hotel Jl Kartini Sidoarjo sebanyak dua kali dan itu diakui dan dibubuhkan di surat pernyataan dengan materai Rp 6.000,” paparnya.

Perselingkuhan istrinya itu terungkap atas kecurigaan Dodik dari isi SMS dan BBM. Perselingkuhan itu dilakukan sebanyak empat kali dan dilakukan di beberapa tempat. Di antaranya Hotel Kartini Sidoarjo, Hotel Delta Mayang, Sidoarjo dan dua kali dilakukan di sebuah hotel di Tretes.

“Makanya waktu tidur kalau terima SMS atau BBM dibalas secara diam-diam,” jelas Dodik.

Kepala Inspektorat Sidoarjo, Eko Udijono yang dihubungi menyangkal jika adanya kerumitan dalam perceraian. “Proses perceraian yang ada selama ini tidak serumit itu dan saya tidak pernah menyuruh orang untuk menemui suami orang yang menceraikan istrinya,” papar Eko.

Ia justru menyarankan agar sang suami datang lagi ke Inspektorat untuk membicarakan persoalan ini, mengingat tidak serumit apa yang diceritakan kepada wartawan.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Hj Sri Witarsih, menjelaskan pihaknya masih  belum mengambil langkah karena masih dalam penyelidikan dan itu adalah azas praduga tak bersalah.
“Laporan yang masuk masih kami pelajari dan telusuri. Kami tetap memegang prinsip azas praduga tak bersalah,” tandasnya.

Terkait dugaan PNS perempuan berzina dengan lelaki lain, dinilai suatu pelanggaran karena tidak bisa menjaga mahkota dan keluarganya. Apalagi Ny Am adalah seorang PNS yang harus taat dengan aturan yang ada.

“Yang jelas, dulu ada kasus seperti ini dan si perempuan yang melakukan perzinaan dengan lelaki lain diberhentikan dengan tidak hormat,” paparnya.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas