Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Dikron Gelapkan Mobil Rental untuk Bayar Utang

Muhammad Dikron (26), tidak berkutik saat diciduk petugas Polres Kudus di rumah Erwin Yaniarso (28).

Tayang:
Baca & Ambil Poin

Laporan Wartawan Tribun Jateng M Zaenal Arifin

TRIBUNNEWS.COM, KUDUS - Muhammad Dikron (26), tidak berkutik saat diciduk petugas Polres Kudus di rumah Erwin Yaniarso (28), warga Desa Ploso, RT 3 RW 2, Jati, Kudus, Kamis (20/2) lalu.

Dikron digelandang ke Mapolres Kudus, karena menggadaikan mobil rental yang dia sewa dari Erwin.

Kaur Bin Ops Satreskrim Polres Kudus Ipda Sucipto mengatakan, kasus tersebut berawal dari proses sewa menyewa mobil rental.

Awalnya, Dikron yang merupakan warga Desa Rejosari, RT 1 RW 19, Kecamatan Karangawen, Demak, mendatangi rumah Erwin untuk menyewa mobil Yaris bernomor K 8627 VB.

Ia menyewa mobil tersebut selama tiga hari terhitung mulai Rabu (5/2/2014).

"Kemudian, keduanya sepakat untuk arga sewanya Rp 1,2 juta. Pelaku kemudian membawa mobilnya untuk keperluannya," kata Sucipto kepada wartawan di Mapolres Kudus, Senin (24/2/2014).

Rekomendasi Untuk Anda

Setelah digunakan selama tiga hari, Dikron kemudian kembali menghubungi Erwin dengan maksud memperpanjang sewa sampai satu minggu.

Tapi, kata dia, setelah sampai batas waktunya dikembalikan, ternyata Dikron tidak kunjung mengantarkan mobil sewaannya tersebut.

"Pemilik kemudian berulang kali menghubungi nomor ponsel pelaku. Tapi nomornya tidak aktif. Kemudian pemilik melaporkannya ke Polres Kudus dengan tuduhan penggelapan," jelasnya.

Tidak disangka, Diron kemudian muncul dan datang ke rumah Erwin. Kedatangannya tersebut untuk meminjam sejumlah uang kepada Erwin dengan jaminan mobil lain untuk menutup tanggungan kepadanya.

Oleh Erwin yang sudah melaporkan Diron ke Polisi, lantas menghubungi polisi dan mengatakan jika Dikron berada di rumahnya. Petugas yang medapatkan laporan kemudian menciduk Dikron dan menggelandangnya ke Mapolres Kudus.

"Dari pemeriksaan, diketahui mobil telah digadaikan di daerah Purwodadi dengan harga Rp 13 juta. Sedangkan uang tersebut kemudian dipergunakan untuk kepentingan pribadinya," ungkapnya.

Dari pemeriksaan itu juga, Dikron sudah menyewa dan menggadaikan mobil rental beberapa kali di beberapa tempat yang berbeda. Di antaranya yaitu di Purwodadi dan Karangawen.

Kepada petugas, Dikron mengaku menggadaikan mobil rental untuk menutup tanggungan gadai mobil lain yang saudah dia gadaikan.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas