Bank Danamon Sidrap dan Pengusaha Penggilingan Pilih Berdamai
Bank Danamon, Rappang, Kecamatan Panca Rijang, Kabupaten Sidrap, akhirnya memilih berdamai dengan pengusaha penggilingan padi, Syamsul Bahri
Editor: Budi Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM SIDRAP -- Pihak Bank Danamon, Rappang, Kecamatan Panca Rijang, Kabupaten Sidrap, akhirnya memilih berdamai dengan pengusaha penggilingan padi, Syamsul Bahri, Kamis (27/2/2014).
Kabar perdamaian tersebut, diungkapkan oleh Kapolsek Panca Rijang, Kompol Mahmud, saat dikonfirmasi melalui telepon selularnya.
" Kedua belah pihak sudah berdamai. Dan saat ini sementara proses administrasinya sedang dikerjakan. Meski demikian yang bersangkutan masih kita amankan hingga proses administrasi selesai," kata Kompol Mahmud.
Mahmud juga menambahkan jika, Syamsul Bahri, selaku pelaku, bersedia mengganti semua kerugian yang timbul akibat ulahnya di Bank Danamon Rappang, Rabu (26/2/2014).
" Korban, Sumarlin yang juga mewakili bank dimana ia bekerja, datang dan mecabut laporannya. Sementara ini kami masih menyelesaikan proses administrasinya," tambah Mahmud.
Sekedar diketahui, kasus penganiayaan dan pengrusakan sejumlah fasilitas Bank Danamon Rappang, terjadi, saat bank setempat menolak permohonan kredit usahanya yang bernilai Rp 200 juta.
Tak hanya merusak sejumlah fasilitas kantor tersebut, ia juga bahkan menganiaya salah seorang karyawan bank setempat, bernama Sumarlin (23/2/2014).
Akibatnya, tangan kiri Sumarlin lebam, terkena tendangan Syamsul Bahri. Berikut jam tangan bermerek Billabong, milik Sumarlin, rusak setelah terjatuh di lantai.
Informasi lainnya, penolakan permohonan penambahan kredit tersebut, dikarenakan Syamsul Bahri, memiliki tunggakan di sejumlah bank lainnya.
Tersinggung dengan penolakan tersebut, Syamsul Bahripun mengamuk, termasuk melempari sejumlah pegawai lainnya dengan asbak, dan benda tumpul lainnya.
Tidak puas degan hal itu, Syamsul Bahri, kemudian merusak kalkulator milik bank setempat yang bermerk Citizen SDC-4445.
Salah seorang pegawai yang enggan disebutkan namanya, mengaku jika penolakan tersebut dilakukan karena kredit yang dipinjamnya belum lunas.
" Dia sudah meminjam Rp 100 juta pak untuk waktu dua tahun. Kali ini ia mengajukan penambahan kredit Rp 200 juta, namun kami tolak karena yang bersangkutan memiliki utang yang banyak," kata pegawai tersebut.
Akibat kejadian tersebut, Syamsul Bahri, dilaporkan ke Polsek Pancarijang, yang berada tak jauh dari Kantor Bank Danamon. Kabar tersebut juga menjadi pembicaraan hangat di Kabupaten Sidrap.(ali)