Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Bentrok Caleg PNA-PA

Penyidik Polres Lhokseumawe, Kamis (27/2/2014) kemarin menetapkan tiga tersangka dalam kasus bentroknya calon

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Bentrok Caleg PNA-PA
Serambi Indonesia/Saiful Bahri
Sejumlah mobil kader Partai Aceh (PA) yang ditangkap polisi, diamankan di Mapolres Lhokseumawe, Minggu (26/1/2014). 

TRIBUNNEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Penyidik Polres Lhokseumawe, Kamis (27/2/2014) kemarin menetapkan tiga tersangka dalam kasus bentroknya calon anggota legislatif Partai Nasional Aceh (caleg PNA) dengan kader Partai Aceh (PA) yang berujung pada perusakan sebuah mobil beratribut PA di Lhokseumawe.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Joko Surachmanto, melalui Kabag Ops Kompol Isharyadi, Kamis kepada Serambi (Tribunnews.com Network) hanya menyebutkan ada tiga tersangka, tapi tak bersedia menyebutkan nama ketiganya.

Dia hanya menjelaskan dua orang menjadi tersangka dalam kasus perusakan mobil beratribut PA, sedangkan seorang lagi tersangkut dalam kasus laporan penganiayaan caleg PNA bernama Ilyas Syafi’i, Rabu (26/2/2014) sore.

Menurut Isharyadi, setelah menerima laporan kedua pihak, baik dalam kasus perusakan mobil maupun penganiayaan caleg PNA, pihaknya langsung melakukan upaya persuasif untuk menghadirkan ketiga orang tersebut.

"Baru sekitar pukul 21.30 WIB, dua tersangka perusakan mobil PA dan satu tersangka penganiayaan kader PNA mendatangi mapolres," kata Kompol Isharyadi.

Setelah ketiganya datang, penyidik langsung melakukan pemeriksaan, sampai pukul 05.00 WIB.

"Dalam pemeriksaan tersangka tetap mengelak, namun berdasarkan keterangan para saksi dan bukti yang kita dapatkan, ketiganya sudah layak ditetapkan sebagai tersangka," kata Isharyadi.

Berita Rekomendasi

Meski demikian, seusai pemeriksaan, ketiga tersangka diperbolehkan pulang. Mereka tidak ditahan, karena dinilai kooperatif. Maka sementara ini ketiganya dikenai wajib lapor setiap hari Senin.

"Yang pasti, proses hukum perkara ini tetap berlanjut," kata Kabag Ops.

Sebagaimana diberitakan, Ilyas Syafi’i, caleg dari PNA mengaku dianiaya oleh seorang kader PA ketika akan menempel stiker dirinya di Lorong I, Desa Hagu Selatan, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Rabu (26/2/2014) sore. Namun Ketua Dewan Pimpinan Sagoe (DPS) PA Banda Sakti, M Nur membantah terjadi penganiayaan oleh kader PA. Menurutnya itu hanya perkelahian biasa.

Tak lama setelah insiden itu, tiba-tiba muncul sekelompok pria menghancurkan satu mobil Avanza BK 1468 ZN yang berbalut lambang PA dan tertulis nama seorang caleg PA. Kasus inilah yang sekarang berujung ke Polres Lhokseumawe.

Sementara itu, Keuchik Partai Aceh (PA) Gampong Krueng Seunong, Kecamatan Kuta Makmur, Aceh Utara, Hasan Basri (41) kemarin melapor ke Polres Lhokseumawe bahwa ia telah dianiaya sekelompok pria yang menjemputnya naik tiga mobil, Selasa (26/2/2014) sekitar pukul 22.30 WIB.

Karena dikasari para pria yang menjemputnya, satu gigi seri atas Hasan Basri patah. Beberapa bagian tubuhnya juga luka.

Saat korban melapor, ratusan massa PA ikut mendatangi Mapolres Lhokseumawe. Mereka baru membubarkan diri pukul  03.00 WIB.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas