Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bandar Pil Setan Dibekuk saat Asyik Karaoke

Pengedar pil dobel L atau tenar disebut "pil setan", Rudi Prasetyo (20), ditangkap petugas, Rabu (5/3/2014).

zoom-in Bandar Pil Setan Dibekuk saat Asyik Karaoke
surya/sudarmawan
PENGEDAR - Tersangka pengedar pil double L, Rudi Prasetyo (20) diringkus petugas Polres Ponorogo, Rabu (5/3/2014). 

Laporan Wartawan Surya Sudarmawan

TRIBUNNEWS.COM, PONOROGO - Pengedar pil dobel L atau tenar disebut "pil setan", Rudi Prasetyo (20), ditangkap petugas saat mengedarkan barang haram itu di diskotik dan rumah karaoke Jl Jendral Sudirman, Kota Ponorogo, Rabu (5/3/2014).

Warga RT 01, RW 01, Dusun Krajan, Desa Kepuh Rubuh, Kecamatan Siman, Kabupaten Ponorogo, tersebut langsung digelandang ke mapolres setempat.

"Dia ditangkap saat asyik berkaraoke dengan empat temannya, yang ditemani 2 orang pemandu lagu (Purel). Dia kedapatan membawa satu linting kertas grenjeng yang berisi 7 (tujuh) butir pil double L dalam saku celananya," terang Kasubag Humas Polres Ponorogo Ajun Komisaris Imam.

Selain itu, mantan Kapolsek Sawoo ini mengungkapkan, tersangka langsung digelandang petugas untuk diamankan ke Polres Ponorogo bersama barang buktinya.

"Karena tertangkap tangan maka tersangka tak bisa mengelaknya. Sementara dalam pemeriksaan, tersangka mengaku akan menjual pil double L warna putih itu ke sejumlah pelanggannya." katanya.

Berita Rekomendasi
Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas