Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Empat Orang Jadi Tersangka Kasus Pengancaman Terhadap Gubernur Bali

Dalam kasus pengancaman terhadap Gubernur Bali Made Mangku Pastika kepolisian menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Empat Orang Jadi Tersangka Kasus Pengancaman Terhadap Gubernur Bali
net
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, BALI - Dalam kasus pengancaman terhadap Gubernur Bali Made Mangku Pastika kepolisian menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Empat tersangka tersebut masing-masing Wayan Tirtayasa, Made Adi Jaya Nata, Kadek Murdana, dan Wayan Saniasa.

"Sudah ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Tiga orang menyusul diselesaikan dengan kooperatif, mereka datang ke Polda kemudian diperiksa sebagai saksi, kemudian jadi tersangka kemarin," ungkap Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Hariadi di Mapolda Bali, Rabu (5/3/2014).

Siapa otak dibalik pemasangan spanduk bertuliskan 'Penggal Kepala Mangku P', Hariadi tidak menjelaskannya lebih jauh karena merupakan upaya dari penyidikan. "Kalau spesifiknya itu ditangani penyidik," ucapnya.

Dari empat tersangka kepolisian hanya menahan satu tersangka atas nama Wayan Tirtayasa. Alasan tiga tersangka tidak ditahan karena pelaku dianggap kooperatif terhadap polisi dan dianggap tidak akan menghilangkan barang bukti, melarikan diri, dan mengulangi perbuatannya.

"Satu ditahan, tiga orang tidak ditahan," ujarnya.

Dikatakannya, apa yang dilakukan empat tersangka masuk dalam kategori pengancaman sehingga dikenakan pasal 336 Ayat 2 KUHP yakni pengancaman di muka umum dengan tulisan.

BERITA REKOMENDASI

Sekelompok masyarakat Rabu (26/2/2014) melakukan aksi unjuk rasa di sekitar kantor gubernur di Renon. Dalam aksinya mereka membentangkan spanduk penolakan reklamasi yang berisi ancaman terhadap Gubernur Bali.

Kemudian Gubernur Bali Made Mangku Pastika melaporkan pihak-pihak yang dianggap mengancam keselamatannya dengan pemasangan spanduk provokatif cap jempol darah bertuliskan "Penggal Kepala Mangku P".

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas