Dua Jurnalis Australia yang Dideportasi Gunakan Visa On Arrival
Menurut Kompyang, kedua jurnalis tersebut dianggap melakukan pelanggaran karena menggunakan Visa On Arrival
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Bali, Eviera Paramita Sandi.
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Dua wartawan asal Australia secara langsung dideportasi dari Indonesia karena melakukan reportase tanpa izin.
Kedua awak media tersebut, diketahui bernama Daniel William Sutton dan Nathan Mark Richter dari Channel 10 dan fotografer Freelance.
Keduanya terpaksa dideportasi setelah melakukan peliputan berita dan pengambilan gambar secara langsung (live) terhadap terpidana bebas bersyarat Schapelle Leigh Corby, pukul 10.00 Wita, Rabu (5/3/2014) lalu, di Jalan Raya Pantai Kuta Gang Lotring No 14 Kuta, Bali.
Kegiatan tersebut dilakukan untuk kepentingan komersial media-media Australia dengan cara menjual foto-foto itu.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, I Gusti Kompiang Adnyana menanggapi serius kasus dideportasinya dua jurnalis asal Australia. Menurutnya, kedua jurnalis tersebut dianggap melakukan pelanggaran karena menggunakan Visa On Arrival.
"Seharusnya yang bersangkutan tidak boleh melakukan reportase menggunakan visa on arrival yang diberikan ketika tiba di Bandara Ngurah Rai, Bali. Namun wajib menggunakan visa kerja jurnalis yang disetujui oleh Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Komunikasi dan Informasi," ujar Kompiang Adnyana kepada wartawan di Kanwil Kemenkumham Bali, Jumat (6/3/2014).