Empat Napi Jadi Tersangka Pembakaran LP Lhokseumawe
Tim penyidik Polres Lhokseumawe, menetapkan empat narapidana LP Kelas IIA Lhokseumawe sebagai tersangka
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Tim penyidik Polres Lhokseumawe, Rabu (5/3/2014) sore menetapkan empat narapidana (napi) Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIA Lhokseumawe sebagai tersangka dalam kasus perusakan dan pembakaran LP tersebut saat terjadi kerusuhan beberapa waktu lalu. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keempat napi itu langsung ditahan di Sel Mapolres Lhokseumawe untuk proses hukum lanjutan.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Joko Surachmanto, melalui Kasat Reskrim, AKP Dian Indra Prabudi menjelaskan, menurut keterangan sejumlah saksi baik dari napi maupun sipir yang sudah diperiksa, tersangka perusakan dan pembakaran LP mengarah kepada empat napi narkoba tersebut.
Sehingga Rabu (5/3/2014) siang, keempat napi tersebut dipanggil ke Polres Lhokseumawe untuk dimintai keterangan.
"Setelah dimintai keterangan beberapa jam, mereka resmi ditetapkan sebagai tersangka. Karena itu, mereka tak lagi dikembalikan ke LP, tapi langsung kita tahan di Sel Mapolres Lhokseumawe. Keempatnya dibidik melanggar Pasal 170 jo 406 KHUP," papar AKP Dian.
Untuk melengkapi hasil penyelidikan terhadap keempat tersangka, pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan terhadap sejumlah barang bukti yang beberapa waktu lalu dikirim ke Labfor Medan.
"Intinya, kita terus kembangkan kasus ini. Sehingga peluang bertambah tersangka tetap ada," ujarnya.
Kepala LP Kelas IIA Lhokseumawe, Lisa Betha Hardiarto, mengatakan pihaknya sudah mendapat laporan tentang empat napi sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perusakan dan pembakaran LP.
"Meski mereka sudah ditahan, tapi sejauh ini saya belum menerima surat resmi tentang penahanan mereka dari polisi," ujarnya.
Soal ada tidaknya tersangka baru, Lisa mengatakan, pihaknya menyerahkan hal itu sepenuhnya kepada polisi selaku pihak yang berwenang.
Seperti diberitakan sebelumnya, kerusuhan hebat terjadi di LP Kelas IIA Lhokseumawe, Sabtu (15/2/2014) malam hingga menjelang Minggu (16/2/2014) dini hari. Napi dan tahanan bahkan membakar LP hingga menghanguskan sejumlah rumah dinas sipir, termasuk rumah dinas kepala LP yang berada di samping LP. Kerusuhan itu dipicu oleh kabar bahwa ada seorang napi yang sakit, tapi tak diizinkan berobat ke luar oleh pihak LP. Tak ada korban jiwa dalam peristiwa itu, namun tiga napi dan satu petugas pemadam kebakaran terluka.(bah)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.