Lahan Digusur Sawit Petani Sambas Ngadu ke Dewan
Puluhan perwakilan warga dari berbagai desa di Kabupaten Sambas mendatangi DPRD Kabupaten Sambas untuk melakukan
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, SAMBAS - Puluhan perwakilan warga dari berbagai desa di Kabupaten Sambas mendatangi DPRD Kabupaten Sambas untuk melakukan hearing dengan anggota dewan terkait keluhan penggusuran yang dilakukan oleh dua perkebunan sawit yang beroperasi di Kabupaten Sambas, Senin (10/3/2014).
Anwar (38) petani asal Dusun Buluh Enggadang Desa Serumpun Buluh Kecamatan Tebas yang mengadukan lahan perkebunan seluas 27 hektare di Desa Harapan Jaya Kecamatan Sambas yang digusur pihak perusahaan perkebunan.
"Itu semuanya digusur tanpa ada lagi sosialisasi," ujarnya kepada Tribun Pontianak (Tribunnews.com Network), Senin (10/3/2014).
Kejadian itu berawal sejak tanggal 29 Oktober 2013 kemudian berlanjut pada tanggal 17 November 2013. Padahal Bupati Sambas melalui surat resminya 30 Agustus 2012 kepada perusahaan yang dimaksud yakni PT Agrowiratama dan PT Mulia Indah agar melakukan penyelesaian lahan dengan warga.
"Itu sudah saya tanam separuhnya dengan sawit, pisang, holtikultura dan segala macam jenis," ujarnya.
Bersama warga lainnya hal ini sudah dilaporkan ke pihak polres namun tidak diberi surat bukti pelaporan.
"Kemudian kita minta hearing ke dewan tanggal 20an lalu tapi molor dan tidak ditanggapi, kita juga ke kecamatan dan ke dewan sehingga sekarang sepakat semuanya ke dewan," ujarnya. Tak hanya itu mereka juga mengajukan beberapa tuntutan dalam hearing ini.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sambas, Urai Guntur Saputra SE mengatakan dari hasil keluhan yang disampaikan para petani ini akan ditampung terlebih dahulu untuk kemudian juga dipanggil dari dinas dan instansi terkait dalam hal ini.
"Kita akan segera panggil stakeholder yang terkait dan disusun jadwal pertemuannya untuk dimusyawarahkan, karena kita saat ini juga sedang dalam beberapa raperda," terangnya.
Bahkan ia mengatakan permasalahan sawit ini sudah sering terjadi di Kabupaten Sambas sehingga dalam menyikapi ini, dewan sempat menggunakan hak angket terkait penyelesaian permasalahan sawit di Sambas.
"Informasinya ini malah sudah masuk ke sukarelawan KPK," tambahnya.
Ditambahkan oleh anggota komisi D DPRD Kabupaten Sambas yang juga pernah terlibat dalam penyusunan angket penyelesaian masalah sawit mengungkapkan di Kabupaten Sambas sedikitnya terdapat 38 perusahaan sawit dimana sebagian dari jumlah tersebut masih ada yang melanggar aturan.
"Banyak permasalahan yang disampaikan karena belum ada realisasi plasma pada rakyat, harusnya kan sesuai ketentuan 20 persen dari luas perkebunan," ujarnya.
Tak hanya itu masih banyaknya lahan yang dicaplok atau digusur, serta adanya konflik baik antar warga dan perusahaan atau antar warga. Untuk itu beberapa pihak yang akan segera dipanggil dalam penyelesaian ini adalah Badan Lingkungan Hidup (BLH), Badan Pertahanan Nasional (BPN), BPN PPT, Dinas Kehutanan dan Perkebunan dan Tim TP3K, Kades yang terkait langsung dengan permasalahan serta PT Agrowiratama dan PT SAM.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.