Sofyan Ditangkap Polisi Setelah 6 Bulan Sembunyi di Kuburan
Masa persembunyian Sofyan Hidayan yang terlibat aksi pencurian sekaligus kekerasan, harus berakhir.

Laporan Wartawan Surya Rahadian Bagus
TRIBUNNEWS.COM, PASURUAN - Masa persembunyian Sofyan Hidayan Bin Suhjam (21) yang terlibat aksi pencurian sekaligus kekerasan, kekinian harus berakhir.
Setelah bersembunyi lebih dari setengah tahun dari kejaran polisi, pemuda putus sekolah ini harus meringkuk di dalam penjara.
Sofyan, masuk daftar pencarian orang (DPO) Kepolisian Resor Kota Pasuruan, atas beberapa kasus curas di beberapa TKP.
Sebelumnya, polisi juga telah berhasil menangkap rekannya bernama Wiji Joyo Wiguno, atas kasus yang sama.
Warga Krajan Watulumbung, Lumbang, Kabupaten Pasuruan ini, berhasil ditangkap di rumahnya, pada 6 Maret 2013. Kaki kananya, terpaksa harus ditembak karena melarikan diri saat akan ditangkap.
Saat diperiksa penyidik, Sofyan mengaku selama ini bersembunyi di sebuah tempat pemakaman tak jauh dari rumahnya. Sejak dirinya tahu rekannya sudah ditangkap polisi, ia tidak berani tidur di rumahnya.
"Saya takut ditangkap, saya sembunyi di pesarean (kuburan)," terangnya, Selasa (11/3/2014) siang.
Sofyan mengatakan, dia terpaksa melakukannya karena alasan kebutuhan ekonomi. Di mengaku sudah melakukan kejahatan itu sebanyak lima kali.
Ia menuturkan, biasanya hasil motor curian, dijual Rp 2.500.000 kepada Tali warga Sumbersuko, Desa Plososari, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan. Dari hasil pencurian itu, Sofyan mengaku mendapat jatah Rp 700.000 dari Wiji.
Kasat Reskrim Polresta Pasuruan Ajun Komisaris Bambang Sugeng mengatakan, pelaku merupakan DPO.
Saat beraksi, biasanya dilakukan empat orang. Saat ini, polisi baru berhasil menangkap dua pelaku, Wiji Joyo Wiguno, dan Sofyan. Sedangkan Sahari dan Jasim, saat ini masih dalam pengejaran.
"Pada saat beraksi, mereka berempat mencari korban di jalan kemudian memepet, dan mengalungkan celurit ke korban. Lalu merebut motor milik korban," terangnya.
Terakhir, Sofyan, dan Wiji merampas sepeda motor honda Beat dengan nomor polisi N-3307-VE, milik Hikmatul Aliyah (18) warga Dusun Krajan 1 Desa Pukul, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, akhir Juni 2013, lalu.
Setelah berhasil menangkap Wiji, polisi kemudian melakukan pengembangan dan penyelidikan, dan berhasil mengetahui persembunyian Sofyan. Polisi kemudian berhasil membekuk Sofyan, tak jauh dari rumahnya.
Kasat menambahkan, akibat perbuatannya, tersangka dikenakan KUHP Pasal 365, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. Saat ini, polisi masih memburu dua pelaku lain, yakni Shari dan Jasim.